Rabu, 24 Februari 2010

Fiksi

Rupanya mendung pagi ini malas turun sehingga matahari bersinar sangat cerah. Tentu pagi sangat hepi sebab dia akan tampak ceria. Pagi ceria, sebenarnya, juga tidak selalu berbanding lurus dengan penikmat matahari pagi. Tak percaya? Datang saja ke rumah sakit. Biarpun matahari mencoba tersenyum semeriah mungkin, tetap saja orang sakit kelihatan pucat bahkan matahari menjadi pengganggu tidur paginya.
Artinya, kecerian sinar matahari bisa dipandang “ceria” atau “tidak ceria” sangat tergantung pada perspektif. Matahari yang cerah bagi orang yang hepi adalah benar-benar menceriakan suasana hati, begitupun sebaliknya, kecerian matahari bisa menjadi pengganggu nomor satu bagi mereka yang sedang gundah gulana. Kehadiran matahari hanya menagih si gundah gulana untuk kembali mengingat mimpi buruk atau pengalaman buruk yang sedang menimpanya.

Konon, ada sebuah istilah yang digunakan untuk mensifati sebuah karya tulis semacam, fiksi dan nonfiksi. Barangkali secara singkat dapat dikatakan bahwa karya nonfiksi adalah karya ilmiah yang benar-benar nyata, dan bisa dibuktikan dengan eksperimen, sementara karya fiksi adalah karya rekayasa khayalan seorang penulis saja, yang kebenarannya tidak bisa dibuat eksperimen ulang dengan menggunakan metode ilmiah.
Masih menurutku pastinya. Karya nonfiksi selalu dikonfrontasikan dengan karya fiksi yang berarti bahwa nonfiksi itu nyata sedang fiksi adalah tidak nyata. Dari novel (sebagai contoh karya fiksi) yang aku baca, diakui memang ada novel yang sangat bombastis, romantis dan melangit ceritanya seolah berlatar belakang angkasa langit sana. Novel jenis ini tentu langsung bisa diputusi terlalu menghayal dan tidak membumi. Lalu bagaimana novel-novel lainnya?

Novel-novel tersebut bisa jadi merupakan cerminan masyarakat pada umumnya. Bila isi sebuah novel itu mengurai suatu kebobrokan moral masyarakat, maka seharusnya kita tidak usah pake emosi dulu dengan menentang keras ini novel tersebut. Ada baiknya kita mengoreksi diri terlebih dulu apakah novel tersebut memang cerminan suatu fakta atau khayalan belaka. Bila isinya merupakan cerminan fakta, tentu seharusnya kita berterima kasih pada penulis memang seperti itulah kejadian yang ada di masyarakat. Demikian juga sebaliknya, bila novel tersebut hanya rekaan atau khayalan belaka, bahkan berisi fitnah, tentu harus ditolak.

Seorang pengarang bisa menulis sesuatu karena dia telah memotret apa yang terjadi di masyarakat. Aku tetap berpendapat bahwa novel seringkali merupakan fakta sosial yang dikemas dalam bahasa dan gaya seorang penulis. Penulis mencoba memotret peristiwa di tengah masyarakat lalu disuguhkan kepada masyarakat kembali. Tinggal masyarakat itu menyadari ada sesuatu yang tidak beres atau tidak. Itu semua dikembalikan kepada pembaca yang tak lain dan tidak bukan adalah masyarakat juga.

Rabu, 02 September 2009

Problematika Penegakan Hak Cipta Di Perpustakaan Perguruan Tinggi (Perspektif Pustakawan)*

Oleh Bahrul Ulumi

Abstrak
Pengelola dan pemustaka (end user) perpustakaan sering menggandakan atau memperbanyak bahan-bahan yang ada di perpustakaan. Selama ini belum ada panduan yang bisa digunakan sebagai acuan bagi pengelola perpustakaan maupun pemustakanya dalam hal penggandaan bahan perpustakaan apakah sudah dalam koridor Hak Cipta atau belum. Tulisan ini mencoba menyoroti kegiatan penggandaan/perbanyakan di perpustakaan perguruan tinggi dalam perspektif pustakawan.

1. Pengantar

Perpustakaan perguruan tinggi merupakan terjemahan dari academic library yang didefinisikan Dictionary of Information and Library Management (2006: 1) sebagai perpustakaan yang melayani komunitas akademis seperti perpustakaan universitas atau perpustakaan perguruan tinggi. Dalam konteks perguruan tinggi di Indonesia, Hermawan dan Zen (2006:33) memberi definisi perpustakaan perguruan tinggi sebagai perpustakaan yang terdapat di lingkungan pendidikan tinggi, seperti universitas, institut, sekolah tinggi, akademi dan lembaga perguruan tinggi lainnya.

Tugas utama perpustakaan perguruan tinggi adalah mengembangkan, mengelola, dan memberdayakan informasi yang terekam dalam koleksinya. Menurut Gabriel (1950) mengembangkan koleksi (collection development) adalah proses sistematis untuk membangun koleksi guna keperluan belajar, pengajaran, riset, rekreasi serta untuk keperluan pemustaka lainnya (Johnson, 2004: 2). Maka perpustakaan diharapkan menyimpan berbagai macam subyek koleksi terkini sesuai dengan kebutuhan pemustakanya. Mengelola berarti mengolah bahan-bahan perpustakaan sedemikian rupa dengan cara diklasifikasi, dikatalogisasi, diberi label, diberi barcode dan sebagainya sehingga bahan-bahan tersebut bisa dengan mudah disimpan, ditata dalam rak-rak perpustakaan dan mudah ditemukembali bilamana diperlukan. Memberdayakan informasi yang terekam dalam koleksi perpustakaan berarti membuka akses informasi seluas-luasnya kepada pemustaka.

Seluruh bahan-bahan yang ada dalam di koleksi perpustakaan, tentu disusun oleh seseorang, beberapa orang atau badan hukum sebagai pencipta. Untuk melindungi karya itulah diperlukan perangkat hukum berupa Undang-undang Hak Cipta. Nilai penting Undang-undang Hak Cipta adalah untuk melindungi ciptaan dari upaya eksploitasi terhadap suatu karya oleh seseorang atau pihak lain yang tidak punya hak untuk itu. Keberadaan undang-undang Hak Cipta juga dimaksudkan untuk menghindari dari upaya perbanyakan/penggandaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab, disamping untuk merangsang masyarakat agar terpacu mencipta suatu karya-karya baru di bidang seni, sastra dan inovasi teknologi.

Namun dalam praktek sehari-hari, seringkali pemustaka (pengguna perpustakaan) atau bahkan pengelola perpustakaan melakukan penggandaan atau perbanyakan dengan cara memfotokopi seluruh bahan, misalnya memfotokopi satu buku utuh, atau juga mengkopi dari bahan-bahan nonbuku yang ada di perpustakaan.
Mengacu dari persoalan di atas, maka timbul masalah apakah sebenarnya praktek yang dilakukan oleh pengelola dan pemustaka perpustakaan dengan menggandakan bahan-bahan perpustakaan dikategorikan sebagai ketidaktaatan kepada hukum Hak Cipta, atau penggandaan adalah kegiatan yang dibolehkan oleh pengelola perpustakaan maupun pemustakanya karena untuk kepentingan pendidikan.

2. Hak Kekayaan Intelektual

Hak kekayaan intelektual merupakan padanan istilah intellectual property right. Ada juga yang menerjemahakan istilah ini dengan hak milik intelektual, hak atas kekayaan intelektual (HAKI/HaKI), dan juga hak kekayaan intelektual. Penerjemahan ini beragam sebab terkandung kata property yang berarti kepemilikan terhadap benda. Untuk itulah ketika muncul istilah intellectual property right maka diterjemahkan sebagai hak milik intelektual. Namun demikian ada ahli yang tidak sependapat bila intellectual property right diterjemahkan dengan hak milik intelektual sebab kepemilikan terhadap intelektual berbeda dengan kepemilikan terhadap benda umumnya. Misalnya seseorang yang menyerahkan naskah kepada penerbit untuk dierbitkan sebagai sebuah buku. Penerbit punyak hak untuk menerbitkan dan memperbanyak buku tersebut, namun penerbit tidak berhak sama sekali untuk mengubah nama pengarangnya, apalagi mengubah substansi isi buku tersebut. Maka bila intellectual property right diterjemahkan dengan hak milik intelektual dirasa tidak tepat. Demikian juga bila diterjemahkan dengan hak atas kekayaan intelektual. Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan RI No. M.03.PR.07.10 tahun 2000 menyatakan bahwa istilah yang digunakan untuk padanan istilah intellectual property right adalah hak kekayaan intelektual, tanpa kata “atas” atau disingkat dengan HKI. Alasan perubahan istilah tersebut diantaranya karena menyesuaikan dengan kaidah Bahasa Indonesia yang tidak menulis kata depan untuk suatu istilah (Purba, Saleh, Krisnawati, 2005).

Kekayaan intelektual merupakan bagian dari benda, yaitu benda yang tidak berwujud benda immateriil). Pasal 499 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (selanjutnya disingkat KUH perdata) berbunyi “menurut paham undang-undang yang dimaksud dengan benda adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasi oleh hak milik”. Menurut Mahadi, seperti diungkapkan Saidin (2007:12) bahwa yang bisa menjadi obyek hak milik adalah benda dan benda itu terdiri atas barang dan hak. Selanjutnya menurut Mahadi barang yang dimaksudkan dalam pasal 499 KUH Perdata adalah benda materiil sedangkan hak adalah benda immateriil.

Ruang lingkup hak kekayaan intelektual mencakup dua macam hak yaitu Hak Cipta (copyright) dan Hak Kekayaan Industri (industrial property right). Hak Kekayaan industri terdiri atas paten (patent), Model dan rancang bangun (Utility models), Desain industri (industrial designs), Rahasia dagang (Trade secret), Merk (trade marks), Merek jasa (Service marks), Nama dagang atau nama niaga (Trade names or commercial names), Sebutan asal barang (Apletion of origin), Indikasi asal barang (Indications of origin), Perlindungan persaingan curang (unfair competition protection), Perlindungan varietas baru tanaman (New varieties of plants protection), Desain tata letak sirkuit terpadu (Integrated circuit).
Pembagian ini penting dikemukakan sebab seringkali istilah Hak Cipta, paten, merk atau hak-hak lainnya yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual dicampuradukkan, padahal masing-masing istilah punya pengertian dan karakteristik yang berbeda antara satu dengan lainnya.

3. Konsep Hak Cipta
Dalam istilah Hak Cipta terdapat dua kata, yaitu hak dan cipta. Hak berarti kewenangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dan, cipta adalah hasil kreasi manusia yang dihasilkan karena akal, nalar, perasaan, pengalaman dan kreatifitas (Bintang, 1998). Setiap orang punya kemampuan untuk berpikir, namun tidak semua orang mampu menuangkan hasil pemikiran dalam bentuk karya tertentu. Hak Cipta ini diberikan kepada karya yang sudah berwujud bukan pada ide. Ide seorang profesor yang sangat cemerlang sekalipun mengenai suatu bidang subyek tertentu yang ia sampaikan dalam suatu kuliah, namun dia tidak merekam ide tersebut dalam suatu media, dan tidak juga menuangkan idenya dalam bentuk tulisan. Lalu di kemudian hari salah satu mahasiswanya menulis ide profesornya ke dalam suatu buku, maka Hak Cipta buku ada pada mahasiswa yang menulis.

Menurut UUHC tahun 2002 pasal 1 butir 1 Hak Cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan yang berlaku”.

Sebagai perbandingan, Hak Cipta menurut Unversal Copyright Convention sebagaimana tertuang dalam artikel V adalah “The right referred to article 1 shall include the exclusive right of the author to make, publish and autrorize the making and publication of translation of works protected under this convention”.

Konsep Hak Cipta yang diberikan oleh UUHC 2002 dan Unversal Copyright Convention mempunyai kesamaan dengan menggunakan redaksi “hak eksklusif”. Ekslusif berarti khusus, spesifik dan juga unik. Hak ekslusif berarti hak yang semata-mata diperuntukkan untuk pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut kecuali mendapat ijin dari pemegangnya (Saidin, 2007). Adalah wajar bila pencipta mendapat hak ekslusif sebab mampu menuangkan ide dalam sebuah karya nyata dalam bentuk buku, karya seni atau karya dalam bentuk lainnya. Sebagai ilustrasi, banyak orang yang bisa memainkan alat musik belum tentu mampu mengarang sebuah lagu yang baik. Seorang seniman seringkali membutuhkan waktu yang lama untuk membuat sebuah karya musik. Kadang-kadang membutuhkan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun untuk mencipta hanya sebuah lagu. Dalam suatu wawancara, Rhoma Irama menyampaikan bahwa dia membutuhkan waktu tiga tahun untuk mencipta sebuah lagu dengan judul “judi” (Metro TV, 2009). Untuk itulah sudah sewajarnya bila mereka mendapatkan hak khsusus atas ciptaannya.

Selanjutnya dalam pasal 1 butir 2 UUHC menjelaskan bahwa pencipta adalah “seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan berisfat pribadi”. Pencipta bisa seseorang atau beberapa orang, lembaga atau instansi, badan hukum, dan Negara. Keberadaan Hak Cipta ini dimaksudkan untuk mencegah pihak lain agar tidak mengambil keuntungan dari suatu ciptaan tanpa sepengetahuan pencipatnya secara tidak jujur.
Pemegang Hak Cipta merupakan pihak yang berhak untuk menguasai dan mengawasi Hak Ciptanya. Hal ini sesuai dengan Pasal 507 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) bahwa setiap hak milik mempunyai unsur kemampuan menikmati benda dan kemampuan untuk mengawasi atau menguasai benda yang menjadi obyek hak milik itu, misalnya mengalihkan hak milik itu kepada pihak lain.

Sejalan dengan KUHPer, UUHC tahun 2002 pasal 3 menganggap Hak Cipta sebagai benda yang bergerak, karena Hak Cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan atau sebab-sebab lain yan dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dibanding dengan hak kekayaan intelektual lainnya, Hak Cipta mempunyai kekhususan tersendiri. Dalam Hak Cipta terkandung hak ekonomi dan hak moral. Menurut Djumhana dan Djubaedillah (2003:74) Hak ekonomi berarti hak untuk mendapatkan keuntungan yang bernilai ekonomi seperti uang, dan hak moral yang menyangkut perlindungan atas reputasi si pencipta.

3.1 Hak Ekonomi

Hozumi (2006) menyebut setidaknya ada sembilan macam hak ekonomi yakni:

1) Hak perbanyakan (right of reproduction). Hak ini paling substansial dalam hak kekayaan intelektual. Perbanyakan berarti pernggandaan dalam bentuk kongkrit melalui cetakan, alat scanner, mesin fotokopi dan sebagainya.

2) Hak mempertunjukan (right of performance). Hak ini dimiliki oleh seseorang yang menuangkan karyanya dalam bentuk pertunjukan seperti seniman musik, seniman teater atau seninam yang lainnya.

3) Hak menyajikan (right of presentation). Pada masa lalu hak ini hanya diterapkan pada pemutaran film saja dengan memproyeksikan pada suatu layar lebar. Namun sekarang teknologi ini bisa diterapkan juga untuk kepentingan pribadi dengan layar komputer dan layar LCD.

4) Hak menyebarkan (right of public transmission). Pencipta punya hak untuk menyebarluaskan ciptaannya dengan cara menjual, menyewakan atau kegiatan lainnya dengan maksud agar ciptaannya dikenal oleh masyarakat luas.

5) Hak menuturkan (right of recitation). Hak menuturkan merupakan hak pencipta untuk menyampaikan, menceritakan isi karyanya kepada masyarakat umum.

6) Hak memamerkan (right of exhibiton). Pencipta merupakan pemegang hak khusus dalam memamerkan karya-karyanya di depan umum. Hak memamerkan menyangkut peragaan karya seni misalnya fotografi.

7) Hak distribusi (right of distribution, transfer of ownership and lending). Adalah mengalihkan hak milik, atau meminjamkan kepada pihak lain. Hak distribusi berlaku untuk penjualan dan penyewaan piranti lunak video game. Purba, Saleh dan Krisnawati (2005:21) menyebut hak pinjam ini dengan Hak pinjam masyarakat (public lending right), yaitu hak pencipta atas pembayaran ciptaan yang tersimpan dalam perpustakaan umum, yang dipinjam oleh masyarakat. Hak ini berlaku di Inggris dan diatur dalam The Public lending Right Scheme 1982. Ketentuan ini menyebtu bahwa yang mendapat perlindungan hak pinjam masyarakat adalah warga negara Inggris saja. Pemerintah diwajibkan membayar untuk tiap buku yang dipinjam oleh masyarakat sebanyak 1.45 pence tiap tahunnya.

Djumhana dan Djubaedillah (2003) menambahkan bahwa perlindungan terhadap hak pinjam masyarakat berlangsung selama pencipta hidup ditambah lima puluh tahun setelah pencipta meninggal dunia. Tidak semua pencipta mendapatkan pembayaran dari pemerintah. Hanya pencipta yang telah mendaftarkan pada lembaga hak pinjam yang akan mendapatkan bayaran.

8) Hak terjemahan, aransemen, transformasi dan adaptasi (right of translation, arrangement, transformation, and adaptation). Pencipta sepenuhnya berhak untuk menerjemahkan, mengaransemen musik, atau mengadaptasi ciptaanya untuk membuat turunan. Terjemahan berarti mengeskpresikan suatu karya ke dalam bahasa lain. Mengaransemen berarti mengubah karya musik dengan menambahkan atau mengurangi elemen elemen kreatif baru pada karya musik yang telah ada. Transformasi berarti mengubah bentuk ekspresi. Adaptasi adalah mengubah karya dengan ekspresi lain. Misal karya novel diadapatasi untuk dijadikan film atau sandiwara. Karya adaptasi ini tidak mengubah substansi yang ada dalam karya aslinya.

9) Hak eksploitasi ciptaan turunan (rigt in the exploitation of derivative work). Ciptaan turunan merupakan ciptaan baru yang diciptakan melalui terjemahan, aransemen, transformasi, atau adaptasi. Keunikan hak ciptaan turunan ini adalah biarpun pemilik hak ciptanya adalah pemilik Hak Cipta turunan namun di saat yang sama, pencipta ciptaan orisinal juga memiliki hak yang sama dengan hak pencipta.

3.2 Hak Moral
Dalam pandangan Purba, Saleh, Krisnawati (2005) hak moral adalah hak yang melindungi kepentingan pribadi atau reputasi pencipta atau penemu. Hak moral ini secara kekal melekat pada diri pencipta. Hak moral mencakup tiga hal yaitu: pertama, hak untuk menuntut kepada pemegang hak cipta agar nama pencipta selalu dicantumkan pada ciptaannya. Hak ini juga bermakna pencipta memiliki hak untuk menentukan apakah nama pencipta harus dicantumkan atau tidak. Dan apakah nama sebenarnya atau nama samarannya yang digunakan. Pencipta juga memiliki hak untuk menentukan hal ini bila sebuah ciptaan turunan diumumkan. Kedua, hak untuk tidak melakukan perubahan pada ciptaan tanpa persetujuan pencipta atau ahli warisnya. Ketiga, hak pencipta untuk mengadakan perubahan pada ciptaan sesuai dengan tuntutan perkembangan dan kepatutan yang berkembang dalam masyarakat.
Menurut UUHC tahun 2002 Pasal 12 butir 1, jenis ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta adalah:

a. buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikaan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantmim
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni atung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur
h. peta
i. seni batik
j. fotografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan kary alain dari hasil pengalihwujudan.

4. Hak Cipta dan Koleksi Perpustakaan

Menurut UU No 43 tahun 2007 koleksi perpustakaan adalah “semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah dan dilayankan”. International Encyclopedia of Information and Library Science (2003:371) secara singkat mendefinisikan koleksi pepustakaan sebagai koleksi bahan-bahan yang ditata dengan cara tertentu untuk dimanfaatkan.

Dari segi fisik media, koleksi perpustakaan pada umumnya dibagi menjadi dua kategori yaitu bahan tercetak dan noncetak. Bahan tercetak meliputi buku, majalah/jurnal, koran, tesis disertasi dan bahan-bahan referensi yang meliputi kamus, ensiklopedi, sumber biografi, sumber geografi, sumber bilbiografi, majalah indeks dan abstrak, dan buku tahunan. Sedangkan bahan noncetak meliputi online database, CD ROM, bentuk mikro (microform) dan sebagainya. Karya-karya tersebut umumnya disebut sebagai karya tulis (Bintang, 1998).

Bahan-bahan yang dikoleksi oleh perpustakaan merupakan karya yang dilindungi oleh hukum positif Indonesia khususnya hukum Hak Cipta dan konvensi internasional mengenai Hak Cipta. Artinya karya atau ciptaan yang diciptakan oleh warga negara asing peserta konvensi akan mendapatkan perlindungan hukum yang sama dengan perlindungan yang diberikan oleh pencipta warga negara Indonesia. Pada prinsipnya kehadiran hukum Hak Cipta di negara manapun dimaksudkan untuk mencegah pihak lain di luar pencipta maupun pemegang Hak Cipta mengambil keuntungan karena kreativitas pencipta. (Bainbridge, 2002). Disamping itu, perlindungan juga dimaksudkan untuk memotivasi masyarakat agar mau berkarya nyata dalam bidang apa saja, baik karya tulis, seni, sastra maupun dalam inovasi teknologi.

5. Pembatasan dan Pengecualian Hak Cipta di Perpustakaan.

Hak Cipta berbeda bila dibandingkan dengan undang-undang lain dalam hak kekayaan intelektual. Hak Cipta mengenal adanya pembatasan dan pengecualian sebagaimana tertuang dalam pasal 14-18. Terkait dengan perpustakaan, pasal 15 menyatakan: dengan syarat bahwa sumbernya disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: Selanjutnya dalam butir e disebutkan “Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non komersial, semata-mata untuk keperluan aktivitasnya”.

Butir ini bermakna bahwa dengan syarat sumbernya disebutkan atau dicantumkan tidak dianggap sebagai pelanggaran terhadap Hak Cipta termasuk perbanyakan yang dilakukan oleh perpustakaan, yang semata-mata untuk keperluan aktivitasnya. Penjelasan atas UUHC No 19 tahun 2002 tidak mengurai lagi apa yang dimaksud dengan “semata-mata untuk keperluan aktivitasnya”. Apakah perbanyakan sebesar sepuluh persen, dua puluh persen, lima puluh persen, atau bahkan keseluruhan dari suatu bahan perpustakaan tidak melanggar Hak Cipta asalkan dilakukan oleh institusi perpustakaan?
IFLA Committee on Copyright and Other Legal Matter (2008) mengeluarkan kebijakan tentang pembatasan dan pengecualian terhadap Hak Cipta guna memenuhi misinya untuk melayani publik. Pembatasan dan pengecualian tersebut diantaranya:

1.Pendidikan (education)
Perbanyakan boleh dilakukan oleh perpustakaan dan lembaga pendidikan untuk keperluan pengajaran di kelas ataupun untuk pendidikan jarak jauh asalkan tidak mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang Hak Cipta.

2.Keperluan penelitian pribadi (research or private purposes)
Menyalin karya yang ada Hak Cipta dibolehkan karena keperluan pribadi.

3.Karya anak yatim (orphan works)
Sebuah pengecualian diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan terkait dengan karya anak-anak yatim yang tidak diketahui siapa pemiliknya dan dimana pemiliknya berada.

4.Keperluan pinjam antarperpustakaan (interlibrary document supply)
Perpustakaan dibolehkan untuk berbagi sumber dengan perpustakaan lainnya sebab tidak mungkin sebuah perpustakaan mampu mengoleksi seluruh subyek yang dibutuhkan oleh pemustakanya.

5.Ketentuan untuk orang cacat (provision for person with disabilities)
Sebuah perpustakaan seharusnya dibolehkan untuk mengubah bahan perpustakaan dalam bentuk atau format lain untuk kepentingan orang cacat.

6.Tindakan perlindungan teknologi yang menjaga penggunaan secara sah (TPMs/Technological protection measures that prevent lawful uses.

7.Kontrak versus pengecualian perundangan (Contracts v statutory exceptions)
Kontrak seharusnya tidak diperbolehkan untuk menghilangkan pengecualian dan pembatasan.

8.Jangka waktu perlindungan Hak Cipta (copyright term).
Masa berlaku Hak Cipta adalah 50 tahun setelah kematian penciptanya sesuai dengan Konvensi Berne, dan tidak bisa ditambah lagi.

IFLA nampaknya belum memberikan pedoman menyeluruh terhadap pembatasan dan pengecualian Hak Cipta yang ada di perpustakaan.

Bielefied dan Cheeseman (1993) sebagaimana dikutip Krihanta (2002: 42-43) membagi pembatasan dan pengecualian Hak Cipta di perpustakaan dalam tiga hal, yaitu first sale doctrine, fair use, dan library privilege.

1) First Sale Doctrine

Ada doktrin di perpustakaan bahwa bahan-bahan yang sudah dibeli oleh perpustakaan, maka bahan-bahan tersebut boleh dipinjamkan kepada pemustaka. Bahan-bahan perpustakaan yang boleh dipinjamkan meliputi bahan tercetak meliputi buku, majalah, pamplet, dan sebagainya. Bahan noncetak meliputi bahan rekaman, perangkat lunak komputer. Tentu untuk bahan noncetak perpustakaan harus membuat aturan sendiri.

2) Fair Use

Fair Use merupakan doktrin pada hukum Hak Cipta Amerika Serikat yang membolehkan penggunaan bahan-bahan yang ada hak ciptanya secara terbatas tanpa harus mendapatkan ijin dari pemilik hak cipta. Penentuan fair use didasarkan pada:

 Tujuan dan karakter penggunaan, apakah untuk tujuan komersial atau pendidikan yang nonprofit.
 Jenis materi yang memiliki Hak Cipta.
 Jumlah dan porsi substansial yang digunakan dari materi yang memiliki Hak Cipta. Penggunaan bukan masalah kuantitatif, tapi jika satu kalimat dari suatu karya besar dimana karya tersebut merupakan esensinya, maka penggandaanya tidak dianggap sebagai fair use.
Akibat dari penggandaan terhadap pemasaran potensial atau nilai suatu karya. Akibat penggandaan harus di lihat apakah mengganggu pemasaran potensial atau tidak.

3) Library privilage

Pengecualian yang dimiliki oleh perpustakaan adalah reproduksi untuk archival reproduction, tujuan deposit, mengganti yang rusak, dan juga untuk tujuan interlibrary loan.

Pengaturan fair use tentang perbanyakan dengan memfotokopi lebih tampak tegas dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Amerika Serikat. Martin (1991) menjelaskan bahwa di Amerika serikat terdapat pedoman mengenai perbanyakan karya tulis yang dibenarkan di lembaga-lembaga pendidikan yang merupakan penafsiran dari Hak Cipta tahun 1976 menyangkut fotokopi. Berdasar pedoman ini bahwa pengajar dibolehkan melakukan single copy dari satu bab dari sebuah buku, sebuah artikel dari suatu jurnal, sebuah cerita pendek, sebuah diagram, grafik, atau chart dari karya tulis yang memiliki Hak Cipta. Penggandaan dibolehkan lebih dari satu eksemplar bila memenuhi syarat (1) brevity. Misal seseorang dibolehkan memfotokopi tidak lebih dari 1000 kata dari suatu artikel atau karya tulis yang terdiri atas 2500 kata. (2) spontaniety, kebutuhan mendesak yang tidak direncanakan sebelumnya (3) cummulative effect, fotokopi hanya dibolehkan untuk satu pelajaran saja di sekolahan. Di luar itu, memerlukan izin kepada pencipta atau pemegang Hak Ciptanya (Bintang, 1998: 77-78).

Dalam kasus pembatasan Hak Cipta di Inggris, Norman (1999: 16-17) menyatakan bahwa layanan fotokopi ini dibolehkan dengan kondisi sebagai berikut:

1. Pemesan/pemustaka menandatangani sebuah formulir yang menyatakan bahwa:

Sebuah fotokopi terhadap bahan yang sama belum pernah diberikan oleh pustakawan
Bahan yang difotokopi hanya untuk keperluan riset atau hanya untuk studi pribadi.
Peminta/pemohon fotokopi tidak menyadari bahwa ada pemohon lain yang ternyata memohon untuk bahan yang sama.

2. Pustakawan tidak boleh menerima permintaan bahan fotokopi terhadap bahan yang secara substansional sama pada saat yang bersamaan ( istilah ini tidak didefinisikan).

3. Tidak lebih dari satu artikel untuk satu jurnal dalam seklai terbit.

4. Pustakawan harus menarik bayaran untuk bahan fotokopi untuk biaya reproduksi, serta untuk pembiayaan perpustakaan.

6. Dilema penegakan hukum Hak Cipta

Prinsip hukum Hak Cipta, atau konvensi-konvensi internasional terkait dengan hak kekayaan intelektual selalu bermotifkan ekonomi. Tidak mengherankan bila pengusung konvensi internasional adalah negara-negara maju yang menghasilkan komoditas yang memiliki Hak Cipta seperti perangkat lunak komputer, film, inovasi teknologi dan sebagainya. Untuk itulah negara-negara maju seringkali menekan negara-negara berkembang agar memberlakukan hukum Hak Cipta di negaranya guna melindungi komoditas ekspornya.

Keadaan ini sangat berbeda dengan negara berkembang seperti Indonesia. Kebanyakan masyarakat Indonesia adalah masyarakat komunal yang sering mengesampingkan Hak Cipta. Bagi mereka, bisa menghasilkan suatu ciptaan yang berguna untuk masyarakat saja sudah lebih dari cukup. Dalam suatu penelitian di daerah Boyolali dan Surakarta yang dilakukan oleh Absori (Riswandi dan Syamsudin, 2004: 202) ditemukan bahwa kebanyakan pengrajin tembaga di sana tidak mempermasalahkan bila corak dan model tembaga mereka ditiru oleh pihak lain. Mereka juga tidak menuntut para penirunya ke lembaga pengadilan. Walau mereka sadar sepenuhnya peniruan terhadap karya mereka akan merugikan secara ekonomis.

Masyarakat adat di Indonesia juga tidak mengenal hukum Hak Cipta. Tidak berlebihan bila dikatakan hukum Hak Cipta ini tidak mengakar dalam kebudayaan Indonesia (Syamsudin, 2001). Keadaan inilah yang mendasari adanya dilema dalam penegakan hukum Hak Cipta di Indonesia, walaupun Indonesia merupakan salah satu negara yang menandatangani persetujuan insternasional mengenai Hak Cipta seperti TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) umpamanya. Perjanjian TRIPs sangat mengikat pemerintah Indonesia untuk melindungi Hak Cipta dari mana saja asal penciptanya, namun dalam implemetasinya masyarakat belum bisa menghormati Hak Cipta karena kebiasaan yang berkembang di masyarakat masih komunal.
Salah satu refleksi masyarakat yang tidak begitu peduli dengan Hak Cipta adalah kecenderungan masyarakat yang sering membeli barang tiruan, bajakan atau barang-barang yang tidak orisinil. Masyarakat sebagai konsumen tidak peduli apakah barang yang mereka beli itu termasuk barang palsu, bajakan, ada Hak Ciptanya atau tidak, yang terpenting bagi mereka adalah bisa mendapatkan barang-barang dengan harga terjangkau. Tak terkecuali buku, perangkat lunak maupun bahan-bahan perpustakaan lainnya.

Disamping masyarakat indonesia yang bersifat komunal, ternyata bahan-bahan yang memiliki Hak Cipta punya karakter khusus, artinya bahan-bahan tersebut bila digandakan/diperbanyak tidak berkurang apalagi hilang. Buku-buku di perpustakaan yang digandakan dengan memfotokopi masih utuh fisiknya sehingga tidak ada unsur pencurian fisik. Demikian juga perangkat lunak yang dikopi juga tidak ada yang hilang dari perangkat lunak tersebut.

Dan, barangkali yang mendasari perbanyakan terhadap bahan yang memiliki Hak Cipta adalah karena persoalan ekonomi. Tidak bisa dipungkiri bahwa penegakan Hak Cipta perlu ongkos yang mahal. Sebagai ilustrasi, masyarakat yang membeli DVD asli perlu mengeluarkan sejumlah uang tertentu. Sementara bila membeli barang bajakan/palsu hanya membutuhkan kira 1/6 (seperenam) dari harga DVD asli. Artinya secara matematis, harga DVD asli sebanding dengan enam DVD bajakan. Pada perangkat lunakpun demikian. Harga perangkat lunak yang asli jauh lebih mahal dibanding dengan harga perangkat lunak bajakan padahal kualitas bahan asli dengan bajakan tidak jauh berbeda.

7. Alternatif Solusi (sebuah usulan)

Menurut catatan sejarah, Indonesia sudah memberlakukan hukum Hak Cipta jauh sebelum merdeka dari jajahan Belanda, yang saat itu benama Auteurswet 1912. (Auteurswet 1912 Stb. 1912 nomor 600). Walaupun secara legal formal ada hukum Hak Cipta yang berlaku di Indonesia (saat itu Hindia Belanda) namun penegakan Hak Cipta belum berlaku efektif. Menurut catatan Rosidi, penerbitan milik pemerintah, Balai Pustaka pernah menerbitkan buku dengan judul Si Bachil yang diumumkan atas nama Noer St. Iskandar. Ternyata karya tersebut ciptaan Moliere yang berjudul L’Avare. Noer St. Iskandar adalah anggota sidang redaksi Balai Pustaka yang pimpinannya adalah orang Belanda, yang seharusnya mengerti tentang Hak Cipta. Tetapi pimpinan Balai Pustaka membiarkan buku beredar dengan pengarang Noer St. Iskandar (Hozumi, 2006: xv-xvi). Barangkali Balai Pustaka tidak mempermasalahkan siapa sebenanya pemilik Hak Cipta karya tersebut, sebab yang terpenting dari suatu penerbitan adalah karya bisa tersebar luas sehingga bisa dibaca oleh masyarakat. Namun, peristiwa ini tetap saja menandakan bahwa penegakan hukum Hak Cipta belum berjalan baik.

Demikian juga sekarang ini, perangkat hukum mengenai Hak Cipta sudah ada namun pada tataran pelakasanaannya seringkali dikesampingkan. Bisa jadi pemustaka di Indonesia mencerminkan warga masyarakat pada umumnya yang kurang memperhatikan mengenai Hak Cipta. Kekurangtahuan mereka bisa disebabkan mereka belum pernah tahu tentang hukum Hak Cipta karena tidak ada pihak yang mensosialisasikan hukum Hak Cipta. Namun tidak menutup kemungkinan mereka sudah tahu mengenai Hak Cipta, tapi tidak peduli mengenai Hak Cipta.

Untuk kasus perpustakaan perguruan tinggi, menurut pandangan penulis ada dua hal utama yang harus dilakukan untuk menegakkan Hak Cipta yaitu adanya pedoman yang jelas, dan sosialisasi kepada pengelola dan pemustaka.

7.1 Pedoman penggandaan/perbanyakan.

Undang-undang Hak Cipta sudah cukup sempurna mengatur Hak Cipta di Indonesia. Namun demikian ada bagian yang masih mengambang misalnya berkaitan dengan pasal pembatasan dan pengecualian Hak Cipta. Dalam pasal 15 butir e menyebut bahwa perbanyakan yang dilakukan lembaga pedidikan seperti perpustakaan (dalam butir tersebut menyebut perpustakaan umum) tidak melanggar Hak Cipta asalkan untuk keperluan aktivitasnya.

Istilah “untuk keperluan aktivitasnya” ini harus ditafsirkan ulang apakah istilah ini bermakna: bahwa perbanyakan, seberapapun jumlah perbanyakannya, asalkan untuk keperluan koleksi perpustakaan maka tidak melanggar Hak Cipta; atau perbanyakan dibolehkan karena untuk mengganti bahan yang fisiknya rusak tapi informasi yang terkandung di dalamnya masih sangat berguna; atau perbanyakan dibolehkan asalkan perbanyakan tersebut tidak melebihi satu bab dari suatu buku; atau perbanyakan dibolehkan asalkan mendapat ijin tertulis dari pemegang Hak Ciptanya; atau ditafsirkan dengan mengacu pada keadaan sosial budaya masyarakat Indonesia pada umumnya karena alasan penyebaran pengetahuan; atau pasal itu ditafsirkan dengan mengacu pada pedoman yang pernah dibuat oleh negara lain seperti Amerika Serikat maupun Inggris.

Yang jelas pasal ini seharusnya ditafsirkan dalam suatu pedoman tertentu sehingga bisa diberlakukan di perpustakaan perguruan tinggi, maupun perpustakaan umum yang ada di Indonesia.

Dalam pandangan penulis pihak yang bertanggung jawab terhadap tafsir penggandaan/perbanyakan bahan-bahan di perpustakaan adalah ikatan profesi seperti IPI/Ikatan Pustakawan Indonesia ataupun Perpustakaan Nasional.

7.2 Sosialisasi hukum Hak Cipta.

Bila tafsir terhadap pasal ini sudah selesai, pedoman penggandaan atau perbanyakan Hak Cipta ini harus disosialisasikan kepada mahasiswa. Implementasinya bisa dibuat kursus untuk periode tertentu maupun disosialisasikan setiap tahunnya bersamaan dengan pelaksanaan orientasi perpustakaan atau pada saat pelatihan literasi informasi (information literacy). Orientasi perpustakan punya nilai strategis untuk mengenalkan seluk-beluk perpustakaan. Dan yang paling penting dari orientasi tersebut adalah mahasiswa mampu mengenali kebutuhan informasinya, bagaimana menyimpanya, memanfaatkannya dengan tidak melupakan etika dalam mengutip, serta tidak ketinggalan mengetahui Hak Cipta suatu karya.

Untuk memberikan pemahaman yang memadai terhadap para pemustaka, maka penegelola perpustakaan, meliputi kepala, petugas layanan informasi maupun petugas fotokopi, harus jauh lebih memahami hukum Hak Cipta ini. Tanpa ada pemahaman yang memadai dari pengelola terhadap Hak Cipta, rasanya sulit untuk mengharapakan pemustaka memahami Hak Cipta secara baik.

8. Kesimpulan.

Rumusan pedoman Hak Cipta menjadi penting untuk disusun karena selama ini belum ada peraturan yang bisa digunakan sebagai pedoman dalam penggandaan atau perbanyakan bahan-bahan yang daa di perpustakaan.

Dewasa ini koleksi perpustakaan sudah sangat beragam baik dalam bentuk cetak maupun noncetak. Seluruh bahan-bahan memiliki Hak Cipta yang harus dilindungi oleh hukum Haka Cipta. Ada asas national treatement dalam perlindungan Hak Cipta, yaitu bahwa perlindungan Hak Cipta tidak hanya untuk warga negara Indonesia saja, tapi pemerintah juga harus melindungi Hak Cipta yang berasal dari luar Indonesia sebagaimana pemerintah Indonesia melindungi Hak Cipta yang dimiliki warga negaranya.

Bila pemerintah Indonesia gagal dalam melindungi Hak Cipta warga negara asing yang ada di Indonesia, kemungkinan pemerintah Indonesia mendapatkan pembalasan dalam bidang ekonomi, yang akan sangat merugikan terhadp kepentingan nasional. Untuk itulah pemahaman yang baik terhadap Hak Cipta menjadi sangat penting.


Bibliografi

Badertscher, Eric., Kathy Reese. (2008, June) Taking the confusion out of copyright in an internet age. Information Outlook. Washington: Jun 2008. Vol.12, Iss. 6; pg. 62, 5 pgs. (Proquest) database

Bintang, Sanusi. (1998) Hukum Hak Cipta: Dilengkapi dengan susunan dalamsatu naskah

UUHC (1982, 1987, dan 1997). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Damian, Eddy. (2005) Hukum Hak Cipta. Bandung: Alumni.

Darmawan, Rahman., Zulfikar Zen. (2006) Etika kepustakawanan: Suatu pendekatan terhadap koodetik pustakawan Indonesia. Jakarta: Sagung Seto.

Dictionary of information and library management. (2006) London: A & Black Publishers.

Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual. (2004) Hak Kekayaan Inteketual: Buku panduan. Jakarta: Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual.

Djumhana, Muhammad., Djubaedillah, R. (2003). Hak kekayaan intelektual: Sejarah, teori dan prakteknya di Indonesia) Edisi revisi. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hozumi, Tomatsu. (2006) Asian copyright handbook (Buku panduan hak cipta), Jakarta: Asia Pasific Cultural Center for Unesco & IKAPI.

IFLA Committee on Copyright and other Legal Matters (CLM). (2008) Copyright
Limitations and Exceptions for Libraries dalam Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR): 17th Session, Geneva, 3-7 November 2008. (10 Pebruari 2009)
http://www.ifla.org/III/clm/p1/limitations-exceptions-200811.htm

Johnson, Peggy. (2004) Fundamentals of collection development & management. Chicago: American Library Asociation.

Just Alvin. (2009) Metro TV (26 Pebruari 2009).

Krihanta. (2002) Implementasi Hak Cipta khsusnya hak menggandakan dalam rangka akses informasi di Perpustakaan Nasinal RI dan PDII-LIPI (Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah-LIPI). Depok: Tesis Program Studi Ilmu Perpustakaan dan Informasi Universitas Indonesia.

Norman, Sandy. (1999) Copyright in further and higher education libraries. London: Library Association Publishing.

Priapantja, Cita Citrawinda. (2003) Hak kekayaan intelektual: tantangan masa depan. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Purba, Achmad Zen Umar. (2005) Hak kekayaan intelektual pasca TRIPs. Bandung: Alumni.

Purba, Afrillyana., Gazalba Saleh., Andirana Krisnawati. (2005) TRIPs-WTO dan hukum HKI Indonesia: Kajian perlindungan Hak Cipta Batik tradisional Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Riswandi, Budi Agus,. M. Syamsuddin. (2004). Hak kekayaan intelektual dan budaya hukum. Jakarta: RajaGrafindo.

Saidin, OK. (2007) Aspek hukum kekayaan intelektual: intellectual property rights. Jakarta: RajaGrafindo.

Syamsudin, M. (2001) Nilai-nilai karya cipta dan problematika perlindungan hukumnya.( (18 Pebruari 2009). http://www.iprcentre.org/artikel/Nilai-Nilai%20Karya%20Cipta%20dan%20Problematika%Perlindungan%20Hukumnya.pdf

Indonesia. (2003) UU HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual No 19/2002. Jakarta: Sinar Grafika.

*Makalah dimuat Visi Pustaka, Vol 11 No. 1 April 2009.

Jumat, 16 Januari 2009

Teman, saudara dan HAM.


Menurut temen-temen, bagaimana hubungan kita di sini saat sama-sama kuliah? Berteman baikkah? Apa sih arti temen buat temen-temen?

Barangkali untuk menggambarkan pertemenan, berikut adalah contoh ringannya. Seorang kawan nyang berada nun jauh di Semarang dan di Pekanbaru belum menyelesaikan salah satu tugas pada mata kuliah A (sebut saja begitu) lalu dengan enteng “memerintahkan” seorang kawan yang masih ada di Depok “tolong donk bikinkan deskripsi makalah dan skripsiku”. Dengan sukarela (baca ikhlas) temen di Depok langsung membantu membuatkan deskripsi sekalian mengup load di database.

Mengacu kasus di atas, apakah temen-temen yang ada di Semarang, di Pekanbaru dan di Depok bersaudara karena pertalian darah? Atau mereka bersaudara karena pertalian pertemanan? Saya yakin temen-temen pasti akan menjawab bahwa mereka dan kita semua ini terikat oleh tali pertemanan. Energi apakah yang menggerakkkan seorang kawan di Depok sampe-sampe dia mau dengan sepenuh hati membantu untuk mbikin tugas?

Ada sesuatu yang misterius dalam kehidupan ini, dimana seringkali kita tidak akur dengan saudara yang punya pertalian darah, sementara kita punya tali yang kuat dengan kawan yang nota bene lain bapak, lain ibu lain pula “darahnya”. Betapa kita bisa share/berbagi nasib dengan teman namun berat hati untuk bisa berbagi dengan saudara. Bahkan tak jarang kita rela bertengkar dengan saudara sedarah karena perkara yang sepele.

Hal ini pulalah yang terjadi dan kita saksikan perang antara Israel dengan salah satu faksi di Palestina (Hamas). Ini perang saudara dalam pandangan saya. Bukankah bangsa Israel dan Palestina berasal dari Bapak yang sama?

Sejarah menjelaskan bahwa Ibrahim punya dua istri yaitu Sarah dan Hajar. Dari Sarah, Nabi Ibrahim punya Anak bernama Nabi Ishak dan dari Hajar Nabi Ibrahim punya anak bernama Nabi Ismail. Nabi Ishak punya keturunan bangsa Israel sementara Nabi Ismail punya keturunan bangsa Palestina/Arab. Bila dilihat dari silsilah keluarga, mereka itu sebenarnya adalah saudara sepupu. Hubungan persaudaraan yang dekat walau sudah tidak masuk kategori muhrim.

Yang menjadi pertanyaan besar sekarang adalah mengapa Israel yang juga saudara tua Palestina tega membunuh saudaranya yang tak berdosa dan tak tahu soal politik dan tetek bengek soal diplomasi? Israel berdalih bahwa mereka memerangi Hamas. Namun kenyataan berkata lain, bahwa justru yang banyak tewas dalam pertempuran bukanlah pejuang Hamas atau tentara Israel tapi malah justru anak-anak dan kaum ibu.

Hampir semua negara di belahan dunia mengecam serangan Israel ke Palestina. Tapi mengapa Israel yang begitu tinggi intelektualnya menjadi buta dan tuli soal kecaman dan soal hak azasi manusia.

Dimana suara lembaga HAM internasional yang sering bersuara vokal soal hak azasi manusia? Dimana suara pahlawan-pahlawan HAM di Indonesia mengenai pembantaian di bumi Palestina? Apa karena mereka bersaudara terus kita bilang, “biar saja mereka menyelesaikan masalahnya wong mereka bersaudara?” tidak bisa seperti itu kan?

Kita semua tak mungkin ke sana karena itu bukan cara yang paling bagus untuk berempati. Kita hanya bisa menyumbangkan materi, atau setidaknya memohon sama yang menciptakan mereka agar mereka berdamai.

Tuhan!

Saya yakin warga Israel itu baik-baik. Yang busuk hatinya dan jelek perangainya adalah pemimpin mereka, para politisi mereka.

Hukum mereka saja. Cukup mereka, bukan warga yang tak berdosa, baik warga Palestina maupun Israel.

Depok, 15-01-09

Kamis, 18 Desember 2008

Tikuspun tahu diri

oleh bahrul Ulumi

Tinggal di kontrakan yang sempit adalah bukan cita-cita, tapi lebih merupaksn proses yang harus dilewati oleh banyak keluarga, tak terkecuali keluarga kami. Sebenarnya ada saja segi keindahan tinggal di rumah kecil, diantaranya mudah bersih-bersih. Sehari saja bisa ngepel sampai 3 kali. Kamar mandi juga dekat, sehingga memudahkan dalam urusan “buang-membuang”. Kontrakan ini menjadi kecil karena dibandingkan dengan dengan rumah yang selama ini kami tinggali. Kami terbiasa tinggal di rumah kampung ukuran besar. Kalau harus menyebut ukuran, maka 8x21m adalah tepatnya. Bisa dibayangkan kalau mama anak-anak berada di dapur sementara anak-anak nangis di halaman rumah. Pastilah mereka teriak minta tolong atau ngomong keras bak olah vokal saja. Tanpa disadari kebiasaan ini mempolakan suara kami. Seringkali kami pantang bersuara pelan. Kebiasaan ini ternyata masih lekat di rumah kecil sekarang. Kadang kami malu sendiri sebab suara kami terdengar keras oleh tetangga sebelah.

Nah di rumah kecil ini pula ternyata kami bertetangga tidak hanya dengan sesama makhluk tuhan yang bernama manusia, tapi juga dengan hewan-hewan yaitu tikus. Bagaimana pendapat teman-teman tentang tikus? Pasti teman-teman menjawab tikus itu menyebalkan. Mereka merusak segala rupa barang termasuk kawat selokan. Apalagi makanan-makanan yang sedang kita simpan. Kami sepaham dengan teman-teman bahwa tikus itu kerjaanya ya merusak. Tak jarang bahan makanan yang belum sempat diamankan sudah dihabiskan tikus and gank. Kesel juga rasanya bila setiap hari begini, mosok selalu berlomba cepat-cepatan ambil bahan makanan.

Kami mencoba mencari cara agar tikus tidak merusak lagi bahan-bahan makanan. Barangkali cara yang paling cap cleng, manjur adalah dengan membuat perangkap agar tikus terperangkap ketika mencuri makanan dan pasti bisa dihajar habis-habisan. Tapi cara ini tidak kami lakukan karena tidak tega menghajar tikus sampai mati. Bila mati, dimana harus menguburnya, sedangkan di sini tak ada tanah sejengkalpun untuk mengubur tikus. Lalu, muncul ide, bagaimana kalau diracun saja. Cara ini belum kami coba sebab kami kawatir bila diracun, tikus belum tentu mati langsung. Bisa jadi ketika para tikus window shopping di atap rumah, tiba-tiba mereka rebah dan mati. Kami sudah kehilangan ide atau pastinya takut bila mereka mati di atap, susah mengambilnya dan susah membuang.

Akhirnya kami mengambil cara yang saling menguntungkan dengan menganggap mereka sebagai sama-sama makhluk tuhan. Kami berhak hidup tentram, mereka juga berhak hidup enak tanpa mengusik kemakmuran kami.

Terus terang kami bilang sama tikus.

“ Hai tikus! Kau kami beri makan, tapi jangan mengusik makanan kami”. Tikus tidak menjawab dengan kata-kata karena mereka terbatas vokal konsonannya. Namun kamiyakin dia diam dan tahu.

Setelah itu kami rutin menyediakan makan buat tikus dalam kotak plastik berisi sisa-sisa makanan. Setiap hari kami lakukan itu dan ternyata tikuspun tahu diri. Mereka tidak mngusik kami lagi. Wah ternyata hewan tikus, biar mereka itu kelompok makhluk jorok, tapi ternyata mampu diajak berkomunikasi dan tahu diri.

Hingga akhirnya tiba saatnya kala ada tetangga baru di samping rumah dan meracuni tikus yang ada. Tikus mati, hebatnya dia mati persis di depan rumah tetangga.

Kami optimis tikus yang mati adalah yang selama ini membuat “MOU” dengan kami terbukti makanan yang kami sediakan selalu utuh.

Minggu, 14 Desember 2008

PERPUSTAKAAN HIBRIDA: Alternatif solusi akses informasi di perpustakaan perguruan tinggi


Oleh: Bahrul Ulumi

LATAR BELAKANG

Keterbatasan akses di perpustakaan perguruan tinggi adalah masalah klasik yang belum terselesaikan dengan baik. Masalah ini muncul mengingat pemakai perpustakaan banyak, namun ketersediaan bahan perpustakaan terbatas. Sebagai ilustrasi, seorang dosen memberi tugas pada mahasiswa untuk membuat makalah dengan tema ”Pemikiran salah satu tokoh kritis dalam filsafat”. Tugas ini harus dikumpulkan satu minggu kemudian. Yang terbayang dalam benak mahasiswa adalah dia harus cepat-cepat untuk meminjam buku yang ada di perpustakaan fakultas maupun di perpustakan pusat. Langkah yang diambil adalah bergegas cepat-cepat melihat katalog (OPAC) untuk browsing apakah buku yang dibutuhkan tersedia atau tidak. Hati mahasiswa lega ternyata buku filsafat yang dibutuhkan ada sehingga dia harus cepat-cepat pergi untuk mengambil buku tersebut. Namun sayang, buku yang jelas-jelas dia butuhkan ternyata sudah dipinjam rekannya yang akan dikembalikan setidaknya 2 minggu kemudian.

Dia meneruskan pencariannya ke perpustakaan pusat. Langkahnya sama dengan yang ditempuh dengan di perpustakaan fakultas, yaitu brwosing OPAC dulu. Tanpa membuang waktu, dia menuju koleksi filsafat. Dia sudah merasa tenang melihat deretan buku-buku filsafat. Namun untuk kedua kalinya dia harus kecewa karena hanya ada sebuah buku yang memuat pemikiran tokoh krtitis. Itu saja teman sekelasnya sudah mengantri mau pinjam. Tentu kebingungannya tidak berhenti di situ saja. Tugas-tugas lain ternyata juga sudah menunggu, di luar mata kuliah filsafat, yaitu dia harus menyelesaikan sebuah paper untuk tugas mata kuliah Metodologi Penelitian.

Mengacu dari kasus di atas, ternyata ketersediaan buku atau koleksi yang ada`di perpustakaan mengenai topik tertentu sangat terbatas. Keterbatasan inilah menyebabkan akses untuk mendapatkan informasi tertentu jadi terhambat. Maka harus ada upaya lain untuk membuat akses informasi tersedia.

PERPUSTAKAAN KONVENSIONAL, DIGITAL DAN HIBRIDA

A. Perpustakaan Konvensional

Ketika membincangkan perpustakaan konvensional (perpustakaan berbahan kertas dan tinta), tentu kita tidak pernah bisa melepaskan unsur tempat karena eksistensi perpustakan konvensional ditandai dengan tempat. Dalam suatu batasan perpustakaan, adalah ruangan, ataupun bagian sebuah gedung atau gedung itu sendiri yang digunakan untuk menyimpan buku dan terbitan lainnya yang biasanya disimpan menurut tata susunan tertentu untuk digunakan pembaca bukan untuk dijual (Sulistyo-Basuki, 1991: 3). Dari batasan ini saja sudah bisa ditarik kesimpulan bahwa aspek tempat menjadi utama karena sebuah perpustakan didefiniskan sebagai ruangan atau gedung yang koleksinya terdiri atas bahan tercetak.

Dilihat dari tahun dimana buku ini diterbitkan masih sangat relevan untuk menonjolkan aspek tempat sebagai batasan utama sebuah perpustakaan., yakni pada tahun 1990an.

Maka tak jarang ditemui gedung perpustakaan sangat besar karena perancang dan pengelolanya berpikir bahwa koleksi buku akan bertambah sekian persen dari koleksi yang sudah ada. Asumsi ini tidak salah, sebab bisa jadi ke depan buku akan semakin banyak jumlahnya, dan pasti akan membutuhkan perluasan tempat.

Kendati demikian, tidak ada salahnya pengelola dan perancang gedung perpustakaan harus memikirkam kemungkinan lain bahwa perkembangan teknologi seperti sekarang jauh lebih maju dari yang dipridiksi sebelumnya. Dahulu, orang tidak mengira bahwa media penyimpan data yang secara fisik sebesar setengah dari buplen mampu menyimpan data yang begitu besar. Dan media penyimpan itu sudah menjadi kebutuhan bagi setiap mahasiswa dewasa ini. Tak jarang mereka punya banyak informasi yang begitu beragam mengenai banyak subyek yang hanya disimpan dalam sekeping flasdisk kecil.

Dahulu pula orang terheran-heran dan kagum melihat koleksi perpustakan yang rak-raknya dipenuhi oleh Encyclopedia Americana atau Britanica. Sehingga koleksi ini pula sering dijadikan ukuran hebat tidaknya sebuah perpustakaan berdasar pada punya tidaknya Encyclopedia Americana atau Britanica. Dalam konteks dahulu, tentu tidak berlebihan karena edisi cetak ensiklopedia ini memang mengagumkan dengan selalu meng up date data yang ada di dalamnya. Bahkan untuk karya ensiklopedi tercetak, maka ensiklopedia di atas selalu berada di depan dibanding ensiklopedi sejenis lainnya.

Namun ketika media penyimpanan tidak mengandalkan cetakan satu-satunya cara menyimpan informasi, maka kedua ensiklopedia di atas terasa kurang memberi informasi yang sempurna karena hanya menyediakan narasi dan gambar mati saja.

Sebagai perbandingan, berikut ini bisa dilihat keunggulan ensiklopedia berbahan cetakan dan ensiklopedi noncetak.

Ukuran

Cetak

Noncetak

Media

Kertas

Keping CD, Hard Disk, digital

Volume

Besar

Minim

Harga

Mahal

Terjankau

Tampilan

Visual

Audio Visual

Isi (content)

Besar

Sangat besar

Up date

Cetak ulang

Up date cepat

Akses Informasi

Lewat indeks, Terbatas oleh tempat dan waktu, serta tidak bisa dipakai secara bersamaan.

Mudah, tidak terkendala tempat dan waktu sebab tersedia dalam online, dan dapat diakses banyak pemakai pada saat yang bersamaan Langsung

B. Perpustakaan Digital

Konsep perpustakaan digital, perpustakan elektronik ataupun perpustakaan hibrida sering dianggap sama atau sinonim. Artinya bila menyebut satu istilah di atas maka istilah itu megacu pada perpustakaan yang sama. Namun sekarang, konsep perpustakaan digital lebih sering didengar dari istilah lainnya, karena kebanyakan orang berharap ada ada kemajuan besar dalam dunia perpustakaan..

Dari sinilah para ahli mulai membatasi istilah perpustakaan digital. Batasan yang paling sederhana adalah definisi Lesk sebagaimana dikemukakan Pendit dalam Perpustakaan digital: perspektif perpustakaan perguruan tinggi, yaitu ”Organized colections of digital information” (2007:29). Batasan lain yang lebih luas disampaikan Arms seperti dikemukakan Deegan (2002:20) yaitu:

“A Managed collection of information, with associated services, where the information is stored in digital formats and accessible over network. A crucial part of this definition is that the information is managed.”

Federasi perpustakaan di Amerika Serikat juga memberi batasan sebagaimana dikutip oleh Deegan (2002:20) sebagai berikut:

“Digital libraries are organizations that provide the resources, including the specialized staff, to select, structure, offer intellectual access to, interpret, distribute, preserve the integrity of, and ensure the persistence over time of collections of digital works so that they are readily and economically available for use by defined community or set of communities”.

Batasan terakhir memberi makna yang lebih luas dari dua terdahulu, yaitu bahwa perpustakaan digital menyediakan sumber-sumber digital disamping pegawai dengan tatakerja dan tujuan kerja serta masyarakat yang diharapkan dapat memanfaatkan layanan perpustakaan.

Selanjutnya Tedd dan Large, seperti dikutip Pendit (2007:30), menyebut ada tiga karakter untuk menyebut perpustakaan sebagai perpustakaan digital yaitu:

1) Memakai teknologi yang mengintegrasiakan kemampuan menciptakan, mencari, dan menggunakan informasi dalam berbagai bentuk dalam sebuah jaringan digital yang tersebar luas.

2) Memiliki koleksi yang mencakup data dan metadata yang saling mengaitkan berbagai data, baik di lingkungan internal maupun sksternal.

3) Merupakan kegiatan mengoleksi dan mengatur sumberdaya jasa untuk memenuhi kebutuhan informai masyarakat tersebut karenanya peprustakaan digital merupakan integrasi institusi museum, arsip, dan sekolah yang memilih, mengoleksi, mengelola, merawat dan menyedikan informasi secara meluas ke berbagai komunitas.

Karakter terakhir yang menyebut integrasi berbagai lembaga informasi untuk melayani berbagai masyarakat, merupakan salah satu gambaran paling dicitakan dalam konsep perpustakaan digital. Dari sisi teknologi, maka yang menjadi perhatian utama adalah adanya integrasi dan keterkaitan antar berbagai jenis format data dalam jumlah yang sangat besar; disimpan dan disebarluaskan melalui jaringan telematika yang bersifat global. Mukaiyama (1997) mengemukakan setidaknya ada 7 (tujuh ) teknologi yang menjadi perhatian utama dalam mewujudkan perpustakan digital yaitu:

1) Contents processing technology.

Teknologi yang digunakan untuk menciptakan, menyimpan, menemukan kembali informasi digital, baik informasi primer maupun sekunder secara efektif.

2) Information access technology.

Teknologi yang memungkinkan menyediakan akses ke berbagai jenis informasi tanpa batasan waktu dan tempat.

3) Human-friendly, intelellgenet interface.

Antarmuka yang memungkinkan peningkatan produktivitas intelektual dalam bentuk fasilitas yang juga memungkinkan berbagai pengguna melakukan berbagai carian informasi.

4) Interoperability.

Teknologi yang memungkinkan berbagi teknologi yang berbeda-beda saling bertemu dalam lingkungan yang heterogen.

5) Scalability.

Teknologi yang memperluas sebaran informasi dan mmapu meningkatkan jumlah pengguna serta memungkinkan aksesnya.

6) Open system development. Teknologi yang memungkinkan penggunaan standard international dan standar de facto tetapi tidak mengorbankan kinerja keseluruihan. Standardisasi tidak boleh menyebabkan sistem terlalu lambat.

7) Highly system development.

Luasnya cakupan informasi dan cepatnya pertumbuhan perpustakaan digital dengan perkembangan masyarakat, maka diperlukan teknologi yang dengan cepat bisa disesuaikan dengan perkembangan sistem sosial.

Dengan persyaratan yang begitu kompleks untuk mewujudkan suatu perpustakaan digital, maka membangun perpustakaan digital tidak mungkin dikerjakan oleh perpustakaan perguruan tinggi saja. Proyek besar memerlukan kerja sama yang erat antara banyak pihak, Upaya ini bisa mencontoh apa yang sudah dilakukan oleh Amerika Serikat dalam upaya mewujudkan perpustakaan digital dengan perjalanan proses yang lumayan panjang.

Mengacu kasus yang terjadi di Amerika, jelas bahwa upaya digitalisasi koleksi (membuat perpustakaan digital) bukan persoalan yang mudah. Perlu dana yang sangat besar disamping didukung kebijakan pemerintah yang kuat. Bisa dibayangkan kalau seandainya semua koleksi yang ada di perpustakaan didigitalkan. Berapa banyak tenaga, dana dan waktu untuk merealisasikan program tersebut. Dan itulah ambisi Amerika sebagai negara terdepan dalam mengembangkan teknologi informasi. Hebatnya negara maju yang mengandalkan informasi sebagai salah satu andalan komoditas ekspor, mempunyai kebijakan yang betul–betul komprehensif. Artinya bahwa pemerintah sepenuh hati berupaya mewujudkan perpustakaan digital. Ada tiga departemen besar dalam pemerintahan menyatu padu dalam berupaya merealisasikan cita-cita tersebut. Dalam waktu yang tidak lama, barangkali Amerika Serikatlah yang berhasil mewujudkan perpustakan digital yang diimpikan oleh banyak orang.

C. Perpustakaan Hibrida

Sebelum banyak ahli membincangkan perpustakaan digital, sesungguhnya mereka sudah mewacanakan perpustakaan hibrida. Istilah perpustakaan hibrida (Hybrid library) pertama kali dikemukakan oleh Chris Rusbridge dalam artikel yang dimuat dalam di D-Lib Magazine pada tahun 1998. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan suatu perpustakaan yang koleksinya terdiri atas bahan cetak dan bahan noncetak. Perpustakaan hibrida adalah campuran bahan-bahan cetakan seperti buku, majalah, dan juga bahan-bahan berupa jurnal elektronik, e-book dan sebagainya.

Perpustakaan hibrida merupakan continuum antara perpustakaan konvensional dan perpustakaan digital, dimana informasi yang dikemas dalam media elektronik maupun cetak digunakan secara bersamaan. Tantangan pengelola perpustakaan hibrida adalah mendorong pemakai untuk menemukan informasi dalam berbagai format.

Inggris merupakan negara yang paling aktif melakukan penelitian guna mewujudkan perpustakaan digital. D-lib Magazine edisi Oktober 1998 mencatat, setidaknya ada lima proyek yang Inggris coba untuk mewujudkan impiannya menciptakan perpustakaan hibrida. Yaitu:

1) HyLife (Hybrid Library of the Future) Proyek ini berusaha mendirikan, menguji, mengevaluasi, serta menyebarkan sekitar teori dan praktik perpustakaan hibrida yang terdiri atas layanan lektronik dan cetak. Proyek ini dikembangkan di University of Northumbria yang menfokuskan diri dalam hal nonteknologi untuk memahami bagaimana cara terbaik mengoperasikan perpustakaan hibrida. Salah satu hasilnya adalah Hybrid Library Toolkit, yang berisikan panduan mengenai langkah implementasi bagi perpustakaan-perpustakaan yang ingin mengembangkan jasa elektronik sesuai dengan kebutuhan.

2) Malibu (Managing the hybrid Library for the Benefit of Users). Proyek ini memfokuskan diri pada pengembangan model institusi untuk organisasi dan layanan perpustakaan hibrida. Malibu didirikan oleh tiga lembaga yaitu King’s College London, University of Oxford, dan University of Southamton, yang mengembangkan perpustakaan hibrida dalam kajian humanities. Proyek ini menarik sebab juga melibatkan pemakai untuk membuat skenario sistem yamg memudahkan dalam melayani pemakainya. Malibu memfokuskan pada pengembangan model institutsi untuk suatu organisasi dan manajemen layanan perpustakaan hibrida.

3) HeadLine (Hybrid Electronic Access and Delivery in the Library Networked Environment)

Proyek ini dikerjakan oleh London School of Economics, The London Business School, dan The University of Hertfordshire. Proyek ini bertujuan mrerancang dan mengimplementasikan model perpustakaan hibrida dalam dalam lingkungan akademik yang nyata. Pproyek ini bereksperimen dengan lingkungan jasa informasi personal alias Personal Information Environment dengan mengembangkan portal yang memungkinkan pemakai perpustakaan mengakses informasi elektronik maupun nonelektronik secara terintegrasi.

4) Builder (Birmingham University Integrated Library Development and Electronic Resource)

Dikembangkan di University of Birmingham, bertujuan untuk mempelajari dampak perpustakaan hibrida terhadap pemakai di perguruan tingi, mulai dari mahasiswa serta dosen yang mengajar di sana, serta pengelola perpustakaan sendiri.

5) Agora, membangun sistem manajemen perpustakaan hibrida ( a hybrid library management system /HLMS) merupakan konsorsium yang terdiri atas University of East Anglia, UKOLN, Fretwell-Downing Informatics, dan CERLIM (the Centre for Research in Library and Information Management) dengan konsentarsi pada Hibrid Library Management System. Perhatian utama dalam proyek ini adalah pengembangan sistem informasi berbasis pada konsep search, locate, request, an deliver.

Dari temuan di atas akhirnya para pustakawan dan para teknolog berkolaborasi mengembangkan suatu konsep perpustakaan hibrida yang tetap mempertahankan koleksi tercetak, dan digital secara terintegrasi tanpa harus menomorduakan macam koleksi tententu. Yang membedakan perpustakaan digital dangan hibrida adalah:

Pertama, hibrida masih memiliki koleksi tercetak yang permanen dan setara dengan koleksi digitalnya, dimana perpustakaan digital berusaha ingin mengubah semua koleksinya ke dalam bentuk digital.

Kedua, perpustakan hibrida memperluas konsep cakupan jasa informasi sehingga perubahan koleksi elektronik dan digital serta penggunaan teknologi komputer tidak dipisahkan dari yang berbasis tercetak.

Konsep perpustakaan hibrida sangat jelas yaitu mempertahankan keberadaan perpustakaan tercetak dengan alasan bahwa pemakai masih saja memerlukan koleksi tercetak untuk memenuhi keperluan mereka. Tetap saja buku tercetak tidak tergantikan dengan buku digital. Untuk itulah koleksi tercetak harus tetap dipertahankan.

DIGITALISASI PERPUSTAKAAN

Digitalisasi ini dimaksudkan untuk mencoba mengatasi persoalan mahasiswa yang mengalami keterbatasan akses informasi dalam menyelesaikan tugasnya, sebagaimana diurai pada latar belakang. Bila koleksi perpustakaan berformat digital tentu tidak ada persoalan bagi mahasiswa dalam mengakses informasi yang dibutuhkan. Sejumlah berapapun dan dari manapun mahasiswa berasal, kepentingan akses mereka terhadap suatu informasi akan mudah diakomodasi oleh koleksi digital.

Mahasiswapun tidak harus datang ke perpustakaan secara fisik, karena mereka bisa saja membuka dengan fasilitas klik di depan ruang kuliah dengan menggunakan lap topnya. Merekapun sangat leluasa dalam mengakses karena perpustakaan digital tidak membatasi waktu akses. Dalam 24 jam perpustakaan digital siap melayani penggunanya tanpa lelah, disamping mereka bisa menghindari penjaga perpustakaan konvenional yang seringkali kurang ramah.

A. Implementasi perpustakan digital

Digitalisasi bahan perpustakaan bisa berupa buku, naskah kuno, peta, foto lukisan dan sebagainya. Digitalisasi bahan-bahan ini dimaksudkan untuk melestarikan informasi yang ada dalam bahan-bahan tersebut. Digitalisasi bahan tercetak seperti buku, majalah ataupun hasil penelitian bisa dilakukan dengan menindai atau menscan. Demikian halnya bahan lainnya seperti peta dan naskah kuno. Untuk karya seperti patung, digitalisasi dilakukan dengan memotret dulu menggunakan kamera digital sehingga nantinya menjadi bahan digital. Cara ini memungkinkan patung dilihat dari banyak sisi.

Secara singkat, Suryandari (2007:234-235) menjelaskan proses digitalisasi bahan-bahan perpustakaan sebagai berikut:

Scanning

Yaitu proses menscan atau menindai bahan-bahan tercetak dan mengubahnya menjadi berkas digital.

Editing

Adalah proses mengolah bahan berkas PDF dalam komputer dengan memberikan password, catatan kaki, daftar isi dan sebagainya. Tentu, pemberian password ataupun catatan kaki disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di institusi yang bersangkutan.

Proses OCR (Optical Character Recognition) juga dimasukkan dalam kategori editing. Proses OCR adalah proses mengubah gambar menjadi teks.

Uploading

Merupakan proses pengisian metadata serta mengupload berkas dokumen ke dalam perpustakaan digital. Berkas yang diupload ini merupakan berkas PDF yang berisi full text karya akhir dari mulai halaman judul hingga lampiran yang telah melalui proses editing. Dengan demikian file tersebut telah dilengkapi dengan password daftar isi, catatan kaki dan sebagainya.

B. Perlindungan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) terhadap Perpustakaan Digital

Hak kekayaan intelektual atau sering disingkat HKI atau akronim HAKI adalah padanan kata Intellectual Property Right, yakni hak yang timbul dari olah pikir manusia untuk menghasilkan suatu karya yang bisa memberi kemanfaatan kepada masyarakat banyak.

Pada hakekatnya HAKI merupakan hak untuk menikmati secara ekonomi dari suatu kreativitas intelektual. Obyek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang lahir dari kekayaan intelektual manusia. Secara garis besar, HAKI itu dibagi dua yaitu: Hak cipta (copyright) dan Hak kekayaan industri (Industrial property right). Namun dalam konteks perpustakaan digital, perlu sedikit uraian mengenai hak cipta sebagi perangkat hukum agar tidak menyalahi terhadap kaidah hukum positif yang sudah ada.

Hak cipta ini meliputi bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup:

  • Buku, program komputer, pamphlet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  • Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  • Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan;
  • Arsitektur;
  • Peta;
  • Seni batik
  • Fotografi;
  • Sinematografi
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain yang dari hasil pengalihwujudan.(UU No 19/2002 pasal 12).

Pasal dalam UU No 19/2002 pasal 12 jelas memasukkan buku sebagai salah satu karya yang harus dilindungi oleh hukum. Oleh karena pengarang/ pencipta berhak untuk:

  • Perbanyakan (right of reproduction) Hak perbanyakan adalah kekayaan intelektual yang paling dasar dan substansial. Perbanyakan berarti perbanyakan dalam bentuk kongrit melalui cetakan, fotografi, suara, rekaman visual, dan sebagainya. Penerbitan adalah salah satu metode yang paling tua. Umumnya hak hak yang bertalian dengan penerbitan disebut menerbitkan dan hak hak ini adalah salah satu jenis dari hak perbanyakan. Membuat rekaman visual dan atau audio pertunjukan atau siaran, sandiwara, ceramah, dan sebagainya, juga menggunakan hak perbanyakan, bahkan hak ini mencakup berbagai kegiatan yang sangat luas, termasuk menyalin teks atau ilustrasi dengan alat scanner atau mesin fotokopi
  • Hak menyebarkan (right of public transmission)

Pencipta punya hak untuk menyebarluaskan ciptaannya di depan umum. Karena menyebarluaskan kepada umum berarti menyebarluaskan melalui radio, televisi dan sebagainya.

  • Hak mencantumkan nama pencipta. Bila sebuah ciptaan diumumkan. Pencipta memiliki ak untuk menentukan apakah nama pencipta haru dicantumkan atau tidak. Dan apakah nama sebenarnya atau nama sebenarnya yang digunakan, atau tidak. Pencipta juga memiliki hak untuk menetukan hal ini bila sebuah ciptaan turunan diumumkan. Ak ini bukan berarti keharusan menggunakan nama penciptanya.
  • Hak melindungi integritas ciptaan. Artinya pencipta memiliki hak melindungi untuk integritas ciptaannya dari distorsi atau perubahan. Dalam hal ini penerbitan atau musik dapat menimbulkan masalah bila diperlukan perubahan atau pembetulan ejaan, istilah, atau ungkapan. Dengan berjalannya waktu berubah pula norma-norma sosial dan bahkan kosa kata dan ejaan yang kita pakai. Penerbit dan editor, barangkali akan mengubah suatu karya agar lebih mudah dibaca (Hozumi, 2004: 24).

Rangkaian pasal pasal di atas sangat jelas bahwa hasil karya manusia perlu dilindungi oleh payung hukum, agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntugan secara pribadi. Persoalan yang kemudian muncul bekaitan dengan aspek hukum ini, adalah apakah digitalisasi bahan-bahan koleski perpustakaan dikatagorikan sebagai kegiatan melawan hukum?

Dalam pasal-pasal hukum selalu saja ada pengecualian. Salah satu pengecualian dalam UU Hak Cipta adalah tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin fair use atau fair dealing yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.

Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (UU No 19/2002 pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan oilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah "kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan". Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Selain itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan "yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norms kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum" (pasal 17)

Menurut UU No.19 Tahun 2002 pasal 13, tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa). Di Amerika Serikat, semua dokumen pemerintah, tidak peduli tanggalnya, berada dalam domain umum yaitu tidak berhak cipta.

Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Kegiatan digitalasi ini berarti perbanyakan dari suatu ciptaan. Setiap perbanyakan ciptaan harus diketahui oleh penciptanya/pemegang hak ciptanya karena disana ada nilai ekonominya. Bila semua perbanyakan mengandung nilai ekonomi maka pihak manapun yang memperbanyak, perlu ijin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Konsekwensinya adalah bila suatu perpustakaan ingin mendigitalkan seluruh koleksinya dari tercetak ke digital, maka harus ijin pada pencipta atau pada pemegang hak cipta koleksi yang ada di perpustakaaan. Bisa dibayangkan betapa rumitnya pekerjaan yang dihadapi oleh perpustakaan untuk merealisasikan sebuah perpustakaan digital, karena sebelum pekerjaan di mulai saja harus mengurusi ijin yang begitu banyak, terlebih bila penerbit koleksi perpustakaan tersebut dari luar negeri.

Singkat kata, ada persoalan pelik bila digitalisasi dipaksakan untuk semua bahan koleksi. Bagaimana ijin terhadap karya yang tercetak dalam buku umpamanya, padahal karya itulah yang paling banyak mendomiasi koleksi perpustakaan. Apakah koleksi umum yang diterbitkansebelum tahun 1990an didigitalkan? Apakah koleksi skripsi, tesis dan disertasi tahun 1990an juga akan didigitalkan?

Bila jawaban atas pertanyaan di atas adalah “tidak semuanya”, maka langkah ideal yang ditempuh oleh perpustakaan harus mulai memilih dan memilah bahan-bahan apa saja yang akan didigitalkan. Menurut hemat saya, karya tulis apapun baik berupa skripsi, tesis, disertasi, buku, artikel, hasil penelitian atau karya apa saja dari civitas akademika universitas harus didigitalkan. Alasannya adalah bahwa karya seluruh sivitas akademik suatu universitas benar-benar dibaca oleh masyarakat, baik masyarakat kampus maupun masyarakat luas.

Pilihan ini berdampak posistif karena perijinan digitalisasi tidak pelik sebab menyangkut sivitas akademik saja, disamping untuk menjauhkan diri dari jeratan pasal UU HAKI dalam hal pengalihbentukan maupun perbanyakan. Diharapkan digitalisasi ini pulalah nanti akan mengangkat reputasi suatu universitas karena banyak karyanya dibaca banyak orang.

Digitalisasi ini tentu tidak membuat semua orang legowo atau ikhlas kalau karyanya didgitalkan dengan dalih sama seperti dalih yang dikemukakan oleh penulis atau pemegang hak cipta suatu karya, yaitu kekhawatiran adanya pelanggaran terhadap HAKI berupa plagiat dan sejenisnya.

Alasan keberatan itu masuk akal, karena apa yang sering terjadi selama ini adalah mahasiswa selalu memenuhi ruang koleksi skripsi/tesis untuk sekedar mengambil inspirasi dari suatu ciptaan sampai menjiplak semua isi dari konsep maupun redaksinya.

Apa yang terjadi di ruang koleksi skripsi memang terjadi dan bahkan tidak jarang skripsi baru hanya sekedar daur ulang saja dari skripsi terdahulu. Hal ini sangat wajar terjadi karena tidak ada kontrol dari perpustakaan, disamping univeristas bersangkutan tidak punya kebijakan kongkrit dalam mengatasi penjiplakan atau plagiat. Bagaimana mungkin seorang pembimbing skripsi mampu mengawasi dan mematahkan argumentasi mahasiswa bahwa skripsinya bukan daur ulang dari skripsi terdahulu bila tidak punya alat untuk mengontrol. Apakah catatan manual yang ada di buku induk atau database skripsi yang ada di komputer mampu mengontrol skripsi seluruh mahasiswa yang ada di lingkungan suatu univesitas?

Di sinilah sebenarnya perpustakaan digital punya peran penting dalam mengontrol karya ilmiah seluruh sivitas akademika universitas, dari mahasiswa sampai dosen. Ketika mahasiswa mengajukan proposal skripsi umpamanya, maka dosen pembimbing dengan sangat mudah untuk mengetahui apakah karya tersebut sudah ada yang membahasnya atau belum. Kalaupun dari redaksi judul, umpamanya, berbeda, maka pembimbing juga bisa mengecek isi dari skripsi tadi dengan membuka koleksi digitalnya dalam subyek sejenis.

Di samping untuk keperluan mahasiswa, perpustakaan digital juga bisa dijadikan sarana mengontrol penelitian dosen, apakah penelitin itu adalah hasil duplikasi atau pengulangan penelitian terdahulu. Umpama yang berhak menguji kelayakan penelitian yang dilakukan oleh dosen adalah lembaga penelitian universitas atau Lemlit, maka Lemlitpun bisa dengan mudah mengecek proposal dosen yang bersangkutan guna dicocokkan di data yang ada di perpustakan digital apakah tema itu sudah ada atau belum, kalau sudah ada apakah penelitian itu perluasan dari penelitian sebulmnya atua hanya perulangan saja. Di sinilah sebenarnya Lemlit punya alasan valid kenapa harus meloloskan atau tidak meloloskan proposal penelitian.

Yang lebih penting lagi dari sisi kontrol adalah bahwa kontrol tidak hanya dilakukan oleh dosen pembimbing atau Lemlit saja tapi semua orang bisa mengontrol, terhadap karya atau ciptaan karena perpustakaan digital menyediakan akses yang seluas luasnya kepada siapapun.

Alasan di atas sesungguhnya bisa digunakan untuk mematahkan kekhawatiran akan adanya plagiat atau kegiatan perbanyakan karya tanpa seijin pemegang hak ciptanya.

Bila argumenatsi di atas juga belum bisa diterima, maka pepustakaan harus membuat suatu aturan bahwa koleksi perpustakaan digital hanya boleh dibaca tanpa boleh dikopi/download dengan cara memberi ID dan password bagi yang mendaftar dan tidak boleh mengkopi seluruhnya.

DIMANA POSISI KITA

Melihat profil perpustakaan perguruan tinggi di tanah air, sepertinya belum ada satupun yang berani mengatakan menjadi pioner (pioneer) dalam mengembangkan perpustakaan digital untuk keseluruhan koleksinya. Alasannya sangat logis bahwa terlalu tinggi cost (biaya) yang dibutuhkan untuk itu.

Perpustakaan perguruan tinggi/universitas sangat menyadari bahwa koleksi tercetak berkembang pesat apalagi karya sivitas akademika yang berupa skripsi, tesis dan disertasi. Bila kebijakan pengumpulan hardcopy skripsi, tesis dan disertasi dipertahankan, maka bisa dibayangkan berapa luas gedung yang harus disediakan untuk menampung hardcopy tadi. Dalam sepuluh tahun ke depan, barangkali gedung perpustakaan penuh sesak dengan koleksi skripsi, tesis dan disertasi.

Sekarang ini, sudah tidak bisa ditunda lagi bahwa perpustakaan harus ambil kebijakan yang didukung rektor untuk mengatasi persoalan tempat. Kebijakan tersebut adalah:

1) Setiap mahasiswa harus menyerahkan file skripsi, tesis dan disertasi kepada perpustakaan.

2) Setiap dosen harus mengumpulkan file artikel, penelitian atau catatan ilmiah lainnya kepada perpustakaan.

3) Sivitas akademika membuat pernyataan bahwa mereka akan mengalihkan hak cipta non eksklusif kepada pihak universitas untuk disimpan, diperbanyak, dan disebarluaskan secara sebagian atau keseluruhan dalam format elektronik ataupun tercetak.

Cara ini sangat efektif karena perpustakaan tidak perlu tenaga dan waktu yang lama untuk mendigitalkan bahan tersebut. Sekali lagi, Tentu saja aturan seperti ini harus sepenuhnya didukung oleh kebijakan rektor agar semua sivitas akademika taat terikat oleh peraturan rektor.

Langkah ini adalah upaya kongkrit yang diambil oleh perpustakaan untuk mewujudkan suatu perpustakaan digital di masa mendatang.

Dari sini nampak jelas bahwa kita sangat menginginkan untuk merealisasikan suatu perpustakaan digital secara komprehensif. Tapi pilihan itu jadi berat karena biaya yang sangat tinggi untuk mewujudkannya. Melihat hal ini maka langkah yang paling rasional adalah menjelmakan perpustakaan kita dalam bentuk perpustakaan hibrida, dimana koleksi tercetak, elektronik dan digital menyatu. Adalah suatu fakta yang tak terbantahkan bahwa pemakai perpustakaan di negara maju sekalipun tetap menggunakan bahan tercetak sebagai andalan koleksinya, karena tak selamanya pemakai bisa membaca secara nyaman di depan layar komputer. Apakah pemakai perpustakaan mampu membaca habis novel karya Dan Brown dalam Da Vinci Code di depan layar komputer? Apakah pemakai juga mampu membaca habis Harry Potter di depan layar komputer?

Dua contoh di atas membuktikan bahwa kita belum bisa meninggalkan perpustatakaan berbasis kertas dan tinta. Tapi kita mampu mengombinasikan bahan koleksi perpustakaan dengan bahan berbasis kertas dan tinta, elektronik dan tentu juga bahan digital.

PENUTUP

Setiap ada temuan baru dalam bidang apapun pasti akan mengundang suara sepakat dan tidak sepakat (pro & kontra). Tapi seiring dengan berjalannya waktu, akhirnya orang bisa menerima juga. Tergantung sejauh mana kemanfaatannya. Kehadiran internet umpamanya, dulu orang begitu kawatir terhadap akibat yang ditimbulkan. Salah satu alasannya adalah bahwa internet banyak mengakomodasi situs-situs porno. Ternyata kekhawatiran itu kurang beralasan sebab internet juga menyajikan banyak kebaikan dalam bidang ilmiah maupun bidang sosial.

Itu artinya memang inernet mempunyai dua muka yang berbeda, tinggal muka mana yang akan dipilih. Ibarat pisau, bisa digunakan untuk memotong sayur, tapi bisa juga digunakan untuk memotong nadi sebagai cara bunuh diri.

Sama halnya perpustakaan digital, orang begitu khwatir bila terjadi plagiat atas karya orang lain. Bukankah yang namanya kegiatan plagiat sudah ada sebelum perpustakaan digital ada? Justru perpustakaan digital ada untuk meminimalkan plagiat dalam bidang ilmiah.

Upaya mendigitalkan karya sivitas akademika suatu perguruan tinggi yang berupa skripsi, tesis, disertasi, hasil penelitian atau karya apapun (local contents) adalah langkah yang paling strategis untuk mewujudkan perpustakaan digital.

Bilbiografi

Borgman, Christine I. (2003). Designing digital libraries for usability dalam Digital library use. Messachusetts: The MIT press.

Chowdury, Gobunda., Sudatta Chowdhury. (2003). Introduction to digital libraries. London: Facet Publishing.

Deegan, Marilyn., Simon Tanner. (2002). Digital futures: strategy for information age. London: Library Association Publishing.

Digital library. tersedia di http://en.wikipedia.org/wiki/Digital_library (19-06-08)

Hozumi, Tomatsu. (2006). Asian copyright handbook: Buku panduan hak cipta Asean. Jakarta: Asia Pasific Cultural Center for Unesco & IKAPI.

Mukaiyama, Hiroshi. (1997). Technical Aspect of Next Generation Digital Library Project. tersedia di http://www.dl.slis.tsukuba.ac.jp/ISDL97/proceedings/hiro/hiro.html (08-08-08)

Pendit, Putu Laxman, Et al. (2007). Perpustakaan digital: perspektif perpustakan perguruan tinggi Indonesia. Jakarta: Sagung Seto.

Pendit, Putu Laxman, (2008). Perpustakaan digital dari A sampai Z, Jakarta: Cita Kami.

Purnomo, Agung.(2006). Perpustakaan digital sebagai solusi keterbatasan informasi. Tersedia di http://agungpurnomo.wordpress.com/ ( 26 November 2007).

Realizing the Hybrid Library. (1998). D-Lib Magazine October. Tersedia di http://www.dlib.org/dlib/october98/10pinfield.html (08-08-08)

Sulistyo-Basuki. (1993). Pengantar ilmu perpustakaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Suryandari, Ari. (2007). Aspek manajemen perpustakaan digital dalam Pendit, Putu Laxman, Et al. (2007) Perpustakaan digital: perspektif perpustakan perguruan tinggi Indonesia. Jakarta: Sagung Seto.

UU HAKI: Hak Atas Kekayaan Itelektual. (2003), Jakarta: Sinar Grafika.

PERPUSTAKAAN HIBRIDA

(Alternatif solusi akses informasi di perpustakaan perguruan tinggi)

Oleh: Bahrul Ulumi

LATAR BELAKANG

Keterbatasan akses di perpustakaan perguruan tinggi adalah masalah klasik yang belum terselesaikan dengan baik. Masalah ini muncul mengingat pemakai perpustakaan banyak, namun ketersediaan bahan perpustakaan terbatas. Sebagai ilustrasi, seorang dosen memberi tugas pada mahasiswa untuk membuat makalah dengan tema ”Pemikiran salah satu tokoh kritis dalam filsafat”. Tugas ini harus dikumpulkan satu minggu kemudian. Yang terbayang dalam benak mahasiswa adalah dia harus cepat-cepat untuk meminjam buku yang ada di perpustakaan fakultas maupun di perpustakan pusat. Langkah yang diambil adalah bergegas cepat-cepat melihat katalog (OPAC) untuk browsing apakah buku yang dibutuhkan tersedia atau tidak. Hati mahasiswa lega ternyata buku filsafat yang dibutuhkan ada sehingga dia harus cepat-cepat pergi untuk mengambil buku tersebut. Namun sayang, buku yang jelas-jelas dia butuhkan ternyata sudah dipinjam rekannya yang akan dikembalikan setidaknya 2 minggu kemudian.

Dia meneruskan pencariannya ke perpustakaan pusat. Langkahnya sama dengan yang ditempuh dengan di perpustakaan fakultas, yaitu brwosing OPAC dulu. Tanpa membuang waktu, dia menuju koleksi filsafat. Dia sudah merasa tenang melihat deretan buku-buku filsafat. Namun untuk kedua kalinya dia harus kecewa karena hanya ada sebuah buku yang memuat pemikiran tokoh krtitis. Itu saja teman sekelasnya sudah mengantri mau pinjam. Tentu kebingungannya tidak berhenti di situ saja. Tugas-tugas lain ternyata juga sudah menunggu, di luar mata kuliah filsafat, yaitu dia harus menyelesaikan sebuah paper untuk tugas mata kuliah Metodologi Penelitian.

Mengacu dari kasus di atas, ternyata ketersediaan buku atau koleksi yang ada`di perpustakaan mengenai topik tertentu sangat terbatas. Keterbatasan inilah menyebabkan akses untuk mendapatkan informasi tertentu jadi terhambat. Maka harus ada upaya lain untuk membuat akses informasi tersedia.

PERPUSTAKAAN KONVENSIONAL, DIGITAL DAN HIBRIDA

A. Perpustakaan Konvensional

Ketika membincangkan perpustakaan konvensional (perpustakaan berbahan kertas dan tinta), tentu kita tidak pernah bisa melepaskan unsur tempat karena eksistensi perpustakan konvensional ditandai dengan tempat. Dalam suatu batasan perpustakaan, adalah ruangan, ataupun bagian sebuah gedung atau gedung itu sendiri yang digunakan untuk menyimpan buku dan terbitan lainnya yang biasanya disimpan menurut tata susunan tertentu untuk digunakan pembaca bukan untuk dijual (Sulistyo-Basuki, 1991: 3). Dari batasan ini saja sudah bisa ditarik kesimpulan bahwa aspek tempat menjadi utama karena sebuah perpustakan didefiniskan sebagai ruangan atau gedung yang koleksinya terdiri atas bahan tercetak.

Dilihat dari tahun dimana buku ini diterbitkan masih sangat relevan untuk menonjolkan aspek tempat sebagai batasan utama sebuah perpustakaan., yakni pada tahun 1990an.

Maka tak jarang ditemui gedung perpustakaan sangat besar karena perancang dan pengelolanya berpikir bahwa koleksi buku akan bertambah sekian persen dari koleksi yang sudah ada. Asumsi ini tidak salah, sebab bisa jadi ke depan buku akan semakin banyak jumlahnya, dan pasti akan membutuhkan perluasan tempat.

Kendati demikian, tidak ada salahnya pengelola dan perancang gedung perpustakaan harus memikirkam kemungkinan lain bahwa perkembangan teknologi seperti sekarang jauh lebih maju dari yang dipridiksi sebelumnya. Dahulu, orang tidak mengira bahwa media penyimpan data yang secara fisik sebesar setengah dari buplen mampu menyimpan data yang begitu besar. Dan media penyimpan itu sudah menjadi kebutuhan bagi setiap mahasiswa dewasa ini. Tak jarang mereka punya banyak informasi yang begitu beragam mengenai banyak subyek yang hanya disimpan dalam sekeping flasdisk kecil.

Dahulu pula orang terheran-heran dan kagum melihat koleksi perpustakan yang rak-raknya dipenuhi oleh Encyclopedia Americana atau Britanica. Sehingga koleksi ini pula sering dijadikan ukuran hebat tidaknya sebuah perpustakaan berdasar pada punya tidaknya Encyclopedia Americana atau Britanica. Dalam konteks dahulu, tentu tidak berlebihan karena edisi cetak ensiklopedia ini memang mengagumkan dengan selalu meng up date data yang ada di dalamnya. Bahkan untuk karya ensiklopedi tercetak, maka ensiklopedia di atas selalu berada di depan dibanding ensiklopedi sejenis lainnya.

Namun ketika media penyimpanan tidak mengandalkan cetakan satu-satunya cara menyimpan informasi, maka kedua ensiklopedia di atas terasa kurang memberi informasi yang sempurna karena hanya menyediakan narasi dan gambar mati saja.

Sebagai perbandingan, berikut ini bisa dilihat keunggulan ensiklopedia berbahan cetakan dan ensiklopedi noncetak.

Ukuran

Cetak

Noncetak

Media

Kertas

Keping CD, Hard Disk, digital

Volume

Besar

Minim

Harga

Mahal

Terjankau

Tampilan

Visual

Audio Visual

Isi (content)

Besar

Sangat besar

Up date

Cetak ulang

Up date cepat

Akses Informasi

Lewat indeks, Terbatas oleh tempat dan waktu, serta tidak bisa dipakai secara bersamaan.

Mudah, tidak terkendala tempat dan waktu sebab tersedia dalam online, dan dapat diakses banyak pemakai pada saat yang bersamaan Langsung

B. Perpustakaan Digital

Konsep perpustakaan digital, perpustakan elektronik ataupun perpustakaan hibrida sering dianggap sama atau sinonim. Artinya bila menyebut satu istilah di atas maka istilah itu megacu pada perpustakaan yang sama. Namun sekarang, konsep perpustakaan digital lebih sering didengar dari istilah lainnya, karena kebanyakan orang berharap ada ada kemajuan besar dalam dunia perpustakaan..

Dari sinilah para ahli mulai membatasi istilah perpustakaan digital. Batasan yang paling sederhana adalah definisi Lesk sebagaimana dikemukakan Pendit dalam Perpustakaan digital: perspektif perpustakaan perguruan tinggi, yaitu ”Organized colections of digital information” (2007:29). Batasan lain yang lebih luas disampaikan Arms seperti dikemukakan Deegan (2002:20) yaitu:

“A Managed collection of information, with associated services, where the information is stored in digital formats and accessible over network. A crucial part of this definition is that the information is managed.”

Federasi perpustakaan di Amerika Serikat juga memberi batasan sebagaimana dikutip oleh Deegan (2002:20) sebagai berikut:

“Digital libraries are organizations that provide the resources, including the specialized staff, to select, structure, offer intellectual access to, interpret, distribute, preserve the integrity of, and ensure the persistence over time of collections of digital works so that they are readily and economically available for use by defined community or set of communities”.

Batasan terakhir memberi makna yang lebih luas dari dua terdahulu, yaitu bahwa perpustakaan digital menyediakan sumber-sumber digital disamping pegawai dengan tatakerja dan tujuan kerja serta masyarakat yang diharapkan dapat memanfaatkan layanan perpustakaan.

Selanjutnya Tedd dan Large, seperti dikutip Pendit (2007:30), menyebut ada tiga karakter untuk menyebut perpustakaan sebagai perpustakaan digital yaitu:

1) Memakai teknologi yang mengintegrasiakan kemampuan menciptakan, mencari, dan menggunakan informasi dalam berbagai bentuk dalam sebuah jaringan digital yang tersebar luas.

2) Memiliki koleksi yang mencakup data dan metadata yang saling mengaitkan berbagai data, baik di lingkungan internal maupun sksternal.

3) Merupakan kegiatan mengoleksi dan mengatur sumberdaya jasa untuk memenuhi kebutuhan informai masyarakat tersebut karenanya peprustakaan digital merupakan integrasi institusi museum, arsip, dan sekolah yang memilih, mengoleksi, mengelola, merawat dan menyedikan informasi secara meluas ke berbagai komunitas.

Karakter terakhir yang menyebut integrasi berbagai lembaga informasi untuk melayani berbagai masyarakat, merupakan salah satu gambaran paling dicitakan dalam konsep perpustakaan digital. Dari sisi teknologi, maka yang menjadi perhatian utama adalah adanya integrasi dan keterkaitan antar berbagai jenis format data dalam jumlah yang sangat besar; disimpan dan disebarluaskan melalui jaringan telematika yang bersifat global. Mukaiyama (1997) mengemukakan setidaknya ada 7 (tujuh ) teknologi yang menjadi perhatian utama dalam mewujudkan perpustakan digital yaitu:

1) Contents processing technology.

Teknologi yang digunakan untuk menciptakan, menyimpan, menemukan kembali informasi digital, baik informasi primer maupun sekunder secara efektif.

2) Information access technology.

Teknologi yang memungkinkan menyediakan akses ke berbagai jenis informasi tanpa batasan waktu dan tempat.

3) Human-friendly, intelellgenet interface.

Antarmuka yang memungkinkan peningkatan produktivitas intelektual dalam bentuk fasilitas yang juga memungkinkan berbagai pengguna melakukan berbagai carian informasi.

4) Interoperability.

Teknologi yang memungkinkan berbagi teknologi yang berbeda-beda saling bertemu dalam lingkungan yang heterogen.

5) Scalability.

Teknologi yang memperluas sebaran informasi dan mmapu meningkatkan jumlah pengguna serta memungkinkan aksesnya.

6) Open system development. Teknologi yang memungkinkan penggunaan standard international dan standar de facto tetapi tidak mengorbankan kinerja keseluruihan. Standardisasi tidak boleh menyebabkan sistem terlalu lambat.

7) Highly system development.

Luasnya cakupan informasi dan cepatnya pertumbuhan perpustakaan digital dengan perkembangan masyarakat, maka diperlukan teknologi yang dengan cepat bisa disesuaikan dengan perkembangan sistem sosial.

Dengan persyaratan yang begitu kompleks untuk mewujudkan suatu perpustakaan digital, maka membangun perpustakaan digital tidak mungkin dikerjakan oleh perpustakaan perguruan tinggi saja. Proyek besar memerlukan kerja sama yang erat antara banyak pihak, Upaya ini bisa mencontoh apa yang sudah dilakukan oleh Amerika Serikat dalam upaya mewujudkan perpustakaan digital dengan perjalanan proses yang lumayan panjang.

Mengacu kasus yang terjadi di Amerika, jelas bahwa upaya digitalisasi koleksi (membuat perpustakaan digital) bukan persoalan yang mudah. Perlu dana yang sangat besar disamping didukung kebijakan pemerintah yang kuat. Bisa dibayangkan kalau seandainya semua koleksi yang ada di perpustakaan didigitalkan. Berapa banyak tenaga, dana dan waktu untuk merealisasikan program tersebut. Dan itulah ambisi Amerika sebagai negara terdepan dalam mengembangkan teknologi informasi. Hebatnya negara maju yang mengandalkan informasi sebagai salah satu andalan komoditas ekspor, mempunyai kebijakan yang betul–betul komprehensif. Artinya bahwa pemerintah sepenuh hati berupaya mewujudkan perpustakaan digital. Ada tiga departemen besar dalam pemerintahan menyatu padu dalam berupaya merealisasikan cita-cita tersebut. Dalam waktu yang tidak lama, barangkali Amerika Serikatlah yang berhasil mewujudkan perpustakan digital yang diimpikan oleh banyak orang.

C. Perpustakaan Hibrida

Sebelum banyak ahli membincangkan perpustakaan digital, sesungguhnya mereka sudah mewacanakan perpustakaan hibrida. Istilah perpustakaan hibrida (Hybrid library) pertama kali dikemukakan oleh Chris Rusbridge dalam artikel yang dimuat dalam di D-Lib Magazine pada tahun 1998. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan suatu perpustakaan yang koleksinya terdiri atas bahan cetak dan bahan noncetak. Perpustakaan hibrida adalah campuran bahan-bahan cetakan seperti buku, majalah, dan juga bahan-bahan berupa jurnal elektronik, e-book dan sebagainya.

Perpustakaan hibrida merupakan continuum antara perpustakaan konvensional dan perpustakaan digital, dimana informasi yang dikemas dalam media elektronik maupun cetak digunakan secara bersamaan. Tantangan pengelola perpustakaan hibrida adalah mendorong pemakai untuk menemukan informasi dalam berbagai format.

Inggris merupakan negara yang paling aktif melakukan penelitian guna mewujudkan perpustakaan digital. D-lib Magazine edisi Oktober 1998 mencatat, setidaknya ada lima proyek yang Inggris coba untuk mewujudkan impiannya menciptakan perpustakaan hibrida. Yaitu:

1) HyLife (Hybrid Library of the Future) Proyek ini berusaha mendirikan, menguji, mengevaluasi, serta menyebarkan sekitar teori dan praktik perpustakaan hibrida yang terdiri atas layanan lektronik dan cetak. Proyek ini dikembangkan di University of Northumbria yang menfokuskan diri dalam hal nonteknologi untuk memahami bagaimana cara terbaik mengoperasikan perpustakaan hibrida. Salah satu hasilnya adalah Hybrid Library Toolkit, yang berisikan panduan mengenai langkah implementasi bagi perpustakaan-perpustakaan yang ingin mengembangkan jasa elektronik sesuai dengan kebutuhan.

2) Malibu (Managing the hybrid Library for the Benefit of Users). Proyek ini memfokuskan diri pada pengembangan model institusi untuk organisasi dan layanan perpustakaan hibrida. Malibu didirikan oleh tiga lembaga yaitu King’s College London, University of Oxford, dan University of Southamton, yang mengembangkan perpustakaan hibrida dalam kajian humanities. Proyek ini menarik sebab juga melibatkan pemakai untuk membuat skenario sistem yamg memudahkan dalam melayani pemakainya. Malibu memfokuskan pada pengembangan model institutsi untuk suatu organisasi dan manajemen layanan perpustakaan hibrida.

3) HeadLine (Hybrid Electronic Access and Delivery in the Library Networked Environment)

Proyek ini dikerjakan oleh London School of Economics, The London Business School, dan The University of Hertfordshire. Proyek ini bertujuan mrerancang dan mengimplementasikan model perpustakaan hibrida dalam dalam lingkungan akademik yang nyata. Pproyek ini bereksperimen dengan lingkungan jasa informasi personal alias Personal Information Environment dengan mengembangkan portal yang memungkinkan pemakai perpustakaan mengakses informasi elektronik maupun nonelektronik secara terintegrasi.

4) Builder (Birmingham University Integrated Library Development and Electronic Resource)

Dikembangkan di University of Birmingham, bertujuan untuk mempelajari dampak perpustakaan hibrida terhadap pemakai di perguruan tingi, mulai dari mahasiswa serta dosen yang mengajar di sana, serta pengelola perpustakaan sendiri.

5) Agora, membangun sistem manajemen perpustakaan hibrida ( a hybrid library management system /HLMS) merupakan konsorsium yang terdiri atas University of East Anglia, UKOLN, Fretwell-Downing Informatics, dan CERLIM (the Centre for Research in Library and Information Management) dengan konsentarsi pada Hibrid Library Management System. Perhatian utama dalam proyek ini adalah pengembangan sistem informasi berbasis pada konsep search, locate, request, an deliver.

Dari temuan di atas akhirnya para pustakawan dan para teknolog berkolaborasi mengembangkan suatu konsep perpustakaan hibrida yang tetap mempertahankan koleksi tercetak, dan digital secara terintegrasi tanpa harus menomorduakan macam koleksi tententu. Yang membedakan perpustakaan digital dangan hibrida adalah:

Pertama, hibrida masih memiliki koleksi tercetak yang permanen dan setara dengan koleksi digitalnya, dimana perpustakaan digital berusaha ingin mengubah semua koleksinya ke dalam bentuk digital.

Kedua, perpustakan hibrida memperluas konsep cakupan jasa informasi sehingga perubahan koleksi elektronik dan digital serta penggunaan teknologi komputer tidak dipisahkan dari yang berbasis tercetak.

Konsep perpustakaan hibrida sangat jelas yaitu mempertahankan keberadaan perpustakaan tercetak dengan alasan bahwa pemakai masih saja memerlukan koleksi tercetak untuk memenuhi keperluan mereka. Tetap saja buku tercetak tidak tergantikan dengan buku digital. Untuk itulah koleksi tercetak harus tetap dipertahankan.

DIGITALISASI PERPUSTAKAAN

Digitalisasi ini dimaksudkan untuk mencoba mengatasi persoalan mahasiswa yang mengalami keterbatasan akses informasi dalam menyelesaikan tugasnya, sebagaimana diurai pada latar belakang. Bila koleksi perpustakaan berformat digital tentu tidak ada persoalan bagi mahasiswa dalam mengakses informasi yang dibutuhkan. Sejumlah berapapun dan dari manapun mahasiswa berasal, kepentingan akses mereka terhadap suatu informasi akan mudah diakomodasi oleh koleksi digital.

Mahasiswapun tidak harus datang ke perpustakaan secara fisik, karena mereka bisa saja membuka dengan fasilitas klik di depan ruang kuliah dengan menggunakan lap topnya. Merekapun sangat leluasa dalam mengakses karena perpustakaan digital tidak membatasi waktu akses. Dalam 24 jam perpustakaan digital siap melayani penggunanya tanpa lelah, disamping mereka bisa menghindari penjaga perpustakaan konvenional yang seringkali kurang ramah.

A. Implementasi perpustakan digital

Digitalisasi bahan perpustakaan bisa berupa buku, naskah kuno, peta, foto lukisan dan sebagainya. Digitalisasi bahan-bahan ini dimaksudkan untuk melestarikan informasi yang ada dalam bahan-bahan tersebut. Digitalisasi bahan tercetak seperti buku, majalah ataupun hasil penelitian bisa dilakukan dengan menindai atau menscan. Demikian halnya bahan lainnya seperti peta dan naskah kuno. Untuk karya seperti patung, digitalisasi dilakukan dengan memotret dulu menggunakan kamera digital sehingga nantinya menjadi bahan digital. Cara ini memungkinkan patung dilihat dari banyak sisi.

Secara singkat, Suryandari (2007:234-235) menjelaskan proses digitalisasi bahan-bahan perpustakaan sebagai berikut:

Scanning

Yaitu proses menscan atau menindai bahan-bahan tercetak dan mengubahnya menjadi berkas digital.

Editing

Adalah proses mengolah bahan berkas PDF dalam komputer dengan memberikan password, catatan kaki, daftar isi dan sebagainya. Tentu, pemberian password ataupun catatan kaki disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di institusi yang bersangkutan.

Proses OCR (Optical Character Recognition) juga dimasukkan dalam kategori editing. Proses OCR adalah proses mengubah gambar menjadi teks.

Uploading

Merupakan proses pengisian metadata serta mengupload berkas dokumen ke dalam perpustakaan digital. Berkas yang diupload ini merupakan berkas PDF yang berisi full text karya akhir dari mulai halaman judul hingga lampiran yang telah melalui proses editing. Dengan demikian file tersebut telah dilengkapi dengan password daftar isi, catatan kaki dan sebagainya.

B. Perlindungan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) terhadap Perpustakaan Digital

Hak kekayaan intelektual atau sering disingkat HKI atau akronim HAKI adalah padanan kata Intellectual Property Right, yakni hak yang timbul dari olah pikir manusia untuk menghasilkan suatu karya yang bisa memberi kemanfaatan kepada masyarakat banyak.

Pada hakekatnya HAKI merupakan hak untuk menikmati secara ekonomi dari suatu kreativitas intelektual. Obyek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang lahir dari kekayaan intelektual manusia. Secara garis besar, HAKI itu dibagi dua yaitu: Hak cipta (copyright) dan Hak kekayaan industri (Industrial property right). Namun dalam konteks perpustakaan digital, perlu sedikit uraian mengenai hak cipta sebagi perangkat hukum agar tidak menyalahi terhadap kaidah hukum positif yang sudah ada.

Hak cipta ini meliputi bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup:

  • Buku, program komputer, pamphlet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  • Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  • Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan;
  • Arsitektur;
  • Peta;
  • Seni batik
  • Fotografi;
  • Sinematografi
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain yang dari hasil pengalihwujudan.(UU No 19/2002 pasal 12).

Pasal dalam UU No 19/2002 pasal 12 jelas memasukkan buku sebagai salah satu karya yang harus dilindungi oleh hukum. Oleh karena pengarang/ pencipta berhak untuk:

  • Perbanyakan (right of reproduction) Hak perbanyakan adalah kekayaan intelektual yang paling dasar dan substansial. Perbanyakan berarti perbanyakan dalam bentuk kongrit melalui cetakan, fotografi, suara, rekaman visual, dan sebagainya. Penerbitan adalah salah satu metode yang paling tua. Umumnya hak hak yang bertalian dengan penerbitan disebut menerbitkan dan hak hak ini adalah salah satu jenis dari hak perbanyakan. Membuat rekaman visual dan atau audio pertunjukan atau siaran, sandiwara, ceramah, dan sebagainya, juga menggunakan hak perbanyakan, bahkan hak ini mencakup berbagai kegiatan yang sangat luas, termasuk menyalin teks atau ilustrasi dengan alat scanner atau mesin fotokopi
  • Hak menyebarkan (right of public transmission)

Pencipta punya hak untuk menyebarluaskan ciptaannya di depan umum. Karena menyebarluaskan kepada umum berarti menyebarluaskan melalui radio, televisi dan sebagainya.

  • Hak mencantumkan nama pencipta. Bila sebuah ciptaan diumumkan. Pencipta memiliki ak untuk menentukan apakah nama pencipta haru dicantumkan atau tidak. Dan apakah nama sebenarnya atau nama sebenarnya yang digunakan, atau tidak. Pencipta juga memiliki hak untuk menetukan hal ini bila sebuah ciptaan turunan diumumkan. Ak ini bukan berarti keharusan menggunakan nama penciptanya.
  • Hak melindungi integritas ciptaan. Artinya pencipta memiliki hak melindungi untuk integritas ciptaannya dari distorsi atau perubahan. Dalam hal ini penerbitan atau musik dapat menimbulkan masalah bila diperlukan perubahan atau pembetulan ejaan, istilah, atau ungkapan. Dengan berjalannya waktu berubah pula norma-norma sosial dan bahkan kosa kata dan ejaan yang kita pakai. Penerbit dan editor, barangkali akan mengubah suatu karya agar lebih mudah dibaca (Hozumi, 2004: 24).

Rangkaian pasal pasal di atas sangat jelas bahwa hasil karya manusia perlu dilindungi oleh payung hukum, agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntugan secara pribadi. Persoalan yang kemudian muncul bekaitan dengan aspek hukum ini, adalah apakah digitalisasi bahan-bahan koleski perpustakaan dikatagorikan sebagai kegiatan melawan hukum?

Dalam pasal-pasal hukum selalu saja ada pengecualian. Salah satu pengecualian dalam UU Hak Cipta adalah tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin fair use atau fair dealing yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.

Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (UU No 19/2002 pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan oilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah "kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan". Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Selain itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan "yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norms kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum" (pasal 17)

Menurut UU No.19 Tahun 2002 pasal 13, tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa). Di Amerika Serikat, semua dokumen pemerintah, tidak peduli tanggalnya, berada dalam domain umum, yaitu tidak berhak cipta.

Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Kegiatan digitalasi ini berarti perbanyakan dari suatu ciptaan. Setiap perbanyakan ciptaan harus diketahui oleh penciptanya/pemegang hak ciptanya karena disana ada nilai ekonominya. Bila semua perbanyakan mengandung nilai ekonomi maka pihak manapun yang memperbanyak, perlu ijin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Konsekwensinya adalah bila suatu perpustakaan ingin mendigitalkan seluruh koleksinya dari tercetak ke digital, maka harus ijin pada pencipta atau pada pemegang hak cipta koleksi yang ada di perpustakaaan. Bisa dibayangkan betapa rumitnya pekerjaan yang dihadapi oleh perpustakaan untuk merealisasikan sebuah perpustakaan digital, karena sebelum pekerjaan di mulai saja harus mengurusi ijin yang begitu banyak, terlebih bila penerbit koleksi perpustakaan tersebut dari luar negeri.

Singkat kata, ada persoalan pelik bila digitalisasi dipaksakan untuk semua bahan koleksi. Bagaimana ijin terhadap karya yang tercetak dalam buku umpamanya, padahal karya itulah yang paling banyak mendomiasi koleksi perpustakaan. Apakah koleksi umum yang diterbitkansebelum tahun 1990an didigitalkan? Apakah koleksi skripsi, tesis dan disertasi tahun 1990an juga akan didigitalkan?

Bila jawaban atas pertanyaan di atas adalah “tidak semuanya”, maka langkah ideal yang ditempuh oleh perpustakaan harus mulai memilih dan memilah bahan-bahan apa saja yang akan didigitalkan. Menurut hemat saya, karya tulis apapun baik berupa skripsi, tesis, disertasi, buku, artikel, hasil penelitian atau karya apa saja dari civitas akademika universitas harus didigitalkan. Alasannya adalah bahwa karya seluruh sivitas akademik suatu universitas benar-benar dibaca oleh masyarakat, baik masyarakat kampus maupun masyarakat luas.

Pilihan ini berdampak posistif karena perijinan digitalisasi tidak pelik sebab menyangkut sivitas akademik saja, disamping untuk menjauhkan diri dari jeratan pasal UU HAKI dalam hal pengalihbentukan maupun perbanyakan. Diharapkan digitalisasi ini pulalah nanti akan mengangkat reputasi suatu universitas karena banyak karyanya dibaca banyak orang.

Digitalisasi ini tentu tidak membuat semua orang legowo atau ikhlas kalau karyanya didgitalkan dengan dalih sama seperti dalih yang dikemukakan oleh penulis atau pemegang hak cipta suatu karya, yaitu kekhawatiran adanya pelanggaran terhadap HAKI berupa plagiat dan sejenisnya.

Alasan keberatan itu masuk akal, karena apa yang sering terjadi selama ini adalah mahasiswa selalu memenuhi ruang koleksi skripsi/tesis untuk sekedar mengambil inspirasi dari suatu ciptaan sampai menjiplak semua isi dari konsep maupun redaksinya.

Apa yang terjadi di ruang koleksi skripsi memang terjadi dan bahkan tidak jarang skripsi baru hanya sekedar daur ulang saja dari skripsi terdahulu. Hal ini sangat wajar terjadi karena tidak ada kontrol dari perpustakaan, disamping univeristas bersangkutan tidak punya kebijakan kongkrit dalam mengatasi penjiplakan atau plagiat. Bagaimana mungkin seorang pembimbing skripsi mampu mengawasi dan mematahkan argumentasi mahasiswa bahwa skripsinya bukan daur ulang dari skripsi terdahulu bila tidak punya alat untuk mengontrol. Apakah catatan manual yang ada di buku induk atau database skripsi yang ada di komputer mampu mengontrol skripsi seluruh mahasiswa yang ada di lingkungan suatu univesitas?

Di sinilah sebenarnya perpustakaan digital punya peran penting dalam mengontrol karya ilmiah seluruh sivitas akademika universitas, dari mahasiswa sampai dosen. Ketika mahasiswa mengajukan proposal skripsi umpamanya, maka dosen pembimbing dengan sangat mudah untuk mengetahui apakah karya tersebut sudah ada yang membahasnya atau belum. Kalaupun dari redaksi judul, umpamanya, berbeda, maka pembimbing juga bisa mengecek isi dari skripsi tadi dengan membuka koleksi digitalnya dalam subyek sejenis.

Di samping untuk keperluan mahasiswa, perpustakaan digital juga bisa dijadikan sarana mengontrol penelitian dosen, apakah penelitin itu adalah hasil duplikasi atau pengulangan penelitian terdahulu. Umpama yang berhak menguji kelayakan penelitian yang dilakukan oleh dosen adalah lembaga penelitian universitas atau Lemlit, maka Lemlitpun bisa dengan mudah mengecek proposal dosen yang bersangkutan guna dicocokkan di data yang ada di perpustakan digital apakah tema itu sudah ada atau belum, kalau sudah ada apakah penelitian itu perluasan dari penelitian sebulmnya atua hanya perulangan saja. Di sinilah sebenarnya Lemlit punya alasan valid kenapa harus meloloskan atau tidak meloloskan proposal penelitian.

Yang lebih penting lagi dari sisi kontrol adalah bahwa kontrol tidak hanya dilakukan oleh dosen pembimbing atau Lemlit saja tapi semua orang bisa mengontrol, terhadap karya atau ciptaan karena perpustakaan digital menyediakan akses yang seluas luasnya kepada siapapun.

Alasan di atas sesungguhnya bisa digunakan untuk mematahkan kekhawatiran akan adanya plagiat atau kegiatan perbanyakan karya tanpa seijin pemegang hak ciptanya.

Bila argumenatsi di atas juga belum bisa diterima, maka pepustakaan harus membuat suatu aturan bahwa koleksi perpustakaan digital hanya boleh dibaca tanpa boleh dikopi/download dengan cara memberi ID dan password bagi yang mendaftar dan tidak boleh mengkopi seluruhnya.

DIMANA POSISI KITA

Melihat profil perpustakaan perguruan tinggi di tanah air, sepertinya belum ada satupun yang berani mengatakan menjadi pioner (pioneer) dalam mengembangkan perpustakaan digital untuk keseluruhan koleksinya. Alasannya sangat logis bahwa terlalu tinggi cost (biaya) yang dibutuhkan untuk itu.

Perpustakaan perguruan tinggi/universitas sangat menyadari bahwa koleksi tercetak berkembang pesat apalagi karya sivitas akademika yang berupa skripsi, tesis dan disertasi. Bila kebijakan pengumpulan hardcopy skripsi, tesis dan disertasi dipertahankan, maka bisa dibayangkan berapa luas gedung yang harus disediakan untuk menampung hardcopy tadi. Dalam sepuluh tahun ke depan, barangkali gedung perpustakaan penuh sesak dengan koleksi skripsi, tesis dan disertasi.

Sekarang ini, sudah tidak bisa ditunda lagi bahwa perpustakaan harus ambil kebijakan yang didukung rektor untuk mengatasi persoalan tempat. Kebijakan tersebut adalah:

1) Setiap mahasiswa harus menyerahkan file skripsi, tesis dan disertasi kepada perpustakaan.

2) Setiap dosen harus mengumpulkan file artikel, penelitian atau catatan ilmiah lainnya kepada perpustakaan.

3) Sivitas akademika membuat pernyataan bahwa mereka akan mengalihkan hak cipta non eksklusif kepada pihak universitas untuk disimpan, diperbanyak, dan disebarluaskan secara sebagian atau keseluruhan dalam format elektronik ataupun tercetak.

Cara ini sangat efektif karena perpustakaan tidak perlu tenaga dan waktu yang lama untuk mendigitalkan bahan tersebut. Sekali lagi, Tentu saja aturan seperti ini harus sepenuhnya didukung oleh kebijakan rektor agar semua sivitas akademika taat terikat oleh peraturan rektor.

Langkah ini adalah upaya kongkrit yang diambil oleh perpustakaan untuk mewujudkan suatu perpustakaan digital di masa mendatang.

Dari sini nampak jelas bahwa kita sangat menginginkan untuk merealisasikan suatu perpustakaan digital secara komprehensif. Tapi pilihan itu jadi berat karena biaya yang sangat tinggi untuk mewujudkannya. Melihat hal ini maka langkah yang paling rasional adalah menjelmakan perpustakaan kita dalam bentuk perpustakaan hibrida, dimana koleksi tercetak, elektronik dan digital menyatu. Adalah suatu fakta yang tak terbantahkan bahwa pemakai perpustakaan di negara maju sekalipun tetap menggunakan bahan tercetak sebagai andalan koleksinya, karena tak selamanya pemakai bisa membaca secara nyaman di depan layar komputer. Apakah pemakai perpustakaan mampu membaca habis novel karya Dan Brown dalam Da Vinci Code di depan layar komputer? Apakah pemakai juga mampu membaca habis Harry Potter di depan layar komputer?

Dua contoh di atas membuktikan bahwa kita belum bisa meninggalkan perpustatakaan berbasis kertas dan tinta. Tapi kita mampu mengombinasikan bahan koleksi perpustakaan dengan bahan berbasis kertas dan tinta, elektronik dan tentu juga bahan digital.

PENUTUP

Setiap ada temuan baru dalam bidang apapun pasti akan mengundang suara sepakat dan tidak sepakat (pro & kontra). Tapi seiring dengan berjalannya waktu, akhirnya orang bisa menerima juga. Tergantung sejauh mana kemanfaatannya. Kehadiran internet umpamanya, dulu orang begitu kawatir terhadap akibat yang ditimbulkan. Salah satu alasannya adalah bahwa internet banyak mengakomodasi situs-situs porno. Ternyata kekhawatiran itu kurang beralasan sebab internet juga menyajikan banyak kebaikan dalam bidang ilmiah maupun bidang sosial.

Itu artinya memang inernet mempunyai dua muka yang berbeda, tinggal muka mana yang akan dipilih. Ibarat pisau, bisa digunakan untuk memotong sayur, tapi bisa juga digunakan untuk memotong nadi sebagai cara bunuh diri.

Sama halnya perpustakaan digital, orang begitu khwatir bila terjadi plagiat atas karya orang lain. Bukankah yang namanya kegiatan plagiat sudah ada sebelum perpustakaan digital ada? Justru perpustakaan digital ada untuk meminimalkan plagiat dalam bidang ilmiah.

Upaya mendigitalkan karya sivitas akademika suatu perguruan tinggi yang berupa skripsi, tesis, disertasi, hasil penelitian atau karya apapun (local contents) adalah langkah yang paling strategis untuk mewujudkan perpustakaan digital.

Bilbiografi

Borgman, Christine I. (2003). Designing digital libraries for usability dalam Digital library use. Messachusetts: The MIT press.

Chowdury, Gobunda., Sudatta Chowdhury. (2003). Introduction to digital libraries. London: Facet Publishing.

Deegan, Marilyn., Simon Tanner. (2002). Digital futures: strategy for information age. London: Library Association Publishing.

Digital library. tersedia di http://en.wikipedia.org/wiki/Digital_library (19-06-08)

Hozumi, Tomatsu. (2006). Asian copyright handbook: Buku panduan hak cipta Asean. Jakarta: Asia Pasific Cultural Center for Unesco & IKAPI.

Mukaiyama, Hiroshi. (1997). Technical Aspect of Next Generation Digital Library Project. tersedia di http://www.dl.slis.tsukuba.ac.jp/ISDL97/proceedings/hiro/hiro.html (08-08-08)

Pendit, Putu Laxman, Et al. (2007). Perpustakaan digital: perspektif perpustakan perguruan tinggi Indonesia. Jakarta: Sagung Seto.

Pendit, Putu Laxman, (2008). Perpustakaan digital dari A sampai Z, Jakarta: Cita Kami.

Purnomo, Agung.(2006). Perpustakaan digital sebagai solusi keterbatasan informasi. Tersedia di http://agungpurnomo.wordpress.com/ ( 26 November 2007).

Realizing the Hybrid Library. (1998). D-Lib Magazine October. Tersedia di http://www.dlib.org/dlib/october98/10pinfield.html (08-08-08)

Sulistyo-Basuki. (1993). Pengantar ilmu perpustakaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Suryandari, Ari. (2007). Aspek manajemen perpustakaan digital dalam Pendit, Putu Laxman, Et al. (2007) Perpustakaan digital: perspektif perpustakan perguruan tinggi Indonesia. Jakarta: Sagung Seto.

UU HAKI: Hak Atas Kekayaan Itelektual. (2003), Jakarta: Sinar Grafika.